Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Digelar Tertutup

AKURAT.CO Konflik pasca-perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait gugatan hak asuh anak yang dilayangkan olehnya sang presenter naik daun tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa perkara yang tengah menyedot perhatian publik ini telah resmi teregistrasi.
Baca Juga: Demi Masa Depan Anak, Sarwendah Ajak Ruben Onsu Duduk Bareng 11 Juli Mendatang
Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada awal bulan ini.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Mengingat sensitivitas kasus yang bergulir, Halida menegaskan bahwa jalannya persidangan kelak tidak akan dibuka untuk umum. Keputusan ini diambil demi menjaga privasi keluarga, terutama masa depan anak-anak mereka.
"Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya, maka akan tertutup," jelas Halida.
Sesuai prosedur yang berlaku, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu mewajibkan kehadiran Ruben maupun Sarwendah secara prinsipal.
Majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan jalur mediasi (perdamaian) di antara kedua belah pihak sebelum melangkah lebih jauh ke pokok perkara.
Dalam tuntutannya, Ruben Onsu diketahui memperjuangkan hak asuh penuh atas ketiga anaknya, termasuk sang putra sulung, Betrand Peto.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," ungkap Halida lebih detail.
Menepis berbagai rumor liar yang beredar di media sosial, Halida meluruskan poin utama yang menjadi dasar gugatan Ruben.
Dia memastikan tidak ada poin yang menyinggung soal dugaan eksploitasi anak, melainkan murni karena adanya hambatan komunikasi dan pertemuan.
"Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Kalau (sulit bertemu) itu salah satunya iya, dalam dalilnya sulit bertemu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








