Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK

AKURAT.CO Babak baru perjuangan hukum Nikita Mirzani kini resmi bergulir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Angin segar pun berembus bagi sang selebritas setelah hadirnya saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Prof. Henri Subiakto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Keterangan yang disampaikan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) tersebut dinilai membuka peluang lebar bagi Nikita untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan bebas murni.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Total, Dokter Reza Gladys Menangkan Sidang Lawan Nikita Mirzani
Henri secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan salah kaprah atau kekeliruan penerapan hukum pada putusan di tingkat pengadilan sebelumnya.
"Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana," ujar Henri selepas persidangan di PN Jakarta Selatan.
Salah satu poin krusial yang dibedah oleh Henri adalah bukti digital berupa rekaman live TikTok milik Nikita Mirzani yang selama ini dipermasalahkan.
Menurut sosok yang terlibat langsung dalam perumusan UU ITE ini, kritik ataupun pernyataan Nikita terkait sebuah produk dalam pusaran masalah endorsement tidak bisa ditarik ke ranah pidana, apalagi dianggap sebagai bentuk pemerasan.
"Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang 'awas nanti produk ini bermasalah.' Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor," ungkap Henri.
Sebagai mantan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2007-2022, Henri menegaskan kehadirannya di persidangan bukan demi membela personal Nikita secara subjektif.
Langkahnya ini murni didasari tanggung jawab moral untuk meluruskan implementasi pasal-pasal ITE di Indonesia agar tidak terus-menerus memakan korban salah sasaran.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," tambahnya.
Baca Juga: Kecewa Putusan Kilat MA, Nikita Mirzani Pertanyakan Kasus ITE yang Berubah Jadi TPPU
Di akhir pernyataannya, Henri kembali meyakinkan bahwa konstruksi pasal yang menjerat janda tiga anak tersebut sangat dipaksakan dan tidak relevan dengan fakta yang ada. Dia berharap majelis hakim MA di tingkat PK bisa lebih jeli melihat kekeliruan ini demi tegaknya keadilan.
"Saya melihat pasal yang lain pun tidak tepat. Tidak tepat gitu. Jadi kalau hakim melihat ada penerapan hukum yang salah, ya (hukuman) dikurangi atau dibatalkan karena mungkin akan lebih tepat untuk pasal yang lain atau memang tidak terbukti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








