Akurat
Pemprov Sumsel

Sengketa Lagu Nuansa Bening Temui Titik Cerah, Keenan Nasution Cabut Kasasi terhadap Vidi Aldiano

Nuzulul Karamah | 20 Maret 2026, 21:26 WIB
Sengketa Lagu Nuansa Bening Temui Titik Cerah, Keenan Nasution Cabut Kasasi terhadap Vidi Aldiano
Vidi Aldiano.

AKURAT.CO Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, menarik kembali gugatan kasasi terhadap almarhum Vidi Aldiano di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terakhir dan rasa duka cita yang mendalam, atas berpulangnya Vidi Aldiano.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak penggugat menegaskan bahwa keputusan ini murni didasari oleh empati. Dia menjelaskan bahwa kliennya telah berdiskusi panjang, sebelum akhirnya menentukan sikap untuk mengakhiri perselisihan hukum ini.

"Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana, bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar," ujar Minola dikutip dari kanal Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Nuansa Bening: Meski Vidi Aldiano Berpulang, Proses Kasasi di MA Jalan Terus

Keputusan ini dikukuhkan dengan penyerahan surat kuasa pencabutan pada 19 Maret 2026. Minola memastikan, seluruh proses hukum akan segera dihentikan secara administratif.

"Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," tegasnya.

Pihak Keenan Nasution dan Budi Pekerti juga merasa perlu meluruskan simpang siur informasi yang menyebut mereka menggugat seseorang yang sudah meninggal. 

Dia menekankan bahwa secara hukum perdata, kasus ini tidak otomatis gugur saat tergugat wafat, namun prosesnya memang sudah berjalan jauh sebelum Vidi meninggal dunia.

"Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal. Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal," ungkapnya.

Baca Juga: Vidi Aldiano Menang Telak: 3 Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tidak Dapat Diterima

Dia menambahkan, perbedaan antara hukum pidana dan perdata inilah yang membuat proses kasasi tetap tercatat di Mahkamah Agung hingga saat ini.

"Bahwa secara hukum perdata, upaya hukum yang sedang berjalan itu saat ini ada di kasasi tidak akan gugur secara otomatis dengan meninggalnya tergugat. Jadi, sangat berbeda dengan kasus pidana dengan meninggalnya terdakwa maka perkara langsung gugur atau berhenti," lanjutnya.

Meskipun proses di Mahkamah Agung telah teregistrasi hampir satu tahun, pencabutan tetap sah dilakukan selama belum ada ketetapan final dari hakim agung.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.