Sengketa Lagu Nuansa Bening Temui Titik Cerah, Keenan Nasution Cabut Kasasi terhadap Vidi Aldiano

AKURAT.CO Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, menarik kembali gugatan kasasi terhadap almarhum Vidi Aldiano di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terakhir dan rasa duka cita yang mendalam, atas berpulangnya Vidi Aldiano.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak penggugat menegaskan bahwa keputusan ini murni didasari oleh empati. Dia menjelaskan bahwa kliennya telah berdiskusi panjang, sebelum akhirnya menentukan sikap untuk mengakhiri perselisihan hukum ini.
"Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana, bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar," ujar Minola dikutip dari kanal Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Nuansa Bening: Meski Vidi Aldiano Berpulang, Proses Kasasi di MA Jalan Terus
Keputusan ini dikukuhkan dengan penyerahan surat kuasa pencabutan pada 19 Maret 2026. Minola memastikan, seluruh proses hukum akan segera dihentikan secara administratif.
"Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," tegasnya.
Pihak Keenan Nasution dan Budi Pekerti juga merasa perlu meluruskan simpang siur informasi yang menyebut mereka menggugat seseorang yang sudah meninggal.
Dia menekankan bahwa secara hukum perdata, kasus ini tidak otomatis gugur saat tergugat wafat, namun prosesnya memang sudah berjalan jauh sebelum Vidi meninggal dunia.
"Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal. Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal," ungkapnya.
Baca Juga: Vidi Aldiano Menang Telak: 3 Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tidak Dapat Diterima
Dia menambahkan, perbedaan antara hukum pidana dan perdata inilah yang membuat proses kasasi tetap tercatat di Mahkamah Agung hingga saat ini.
"Bahwa secara hukum perdata, upaya hukum yang sedang berjalan itu saat ini ada di kasasi tidak akan gugur secara otomatis dengan meninggalnya tergugat. Jadi, sangat berbeda dengan kasus pidana dengan meninggalnya terdakwa maka perkara langsung gugur atau berhenti," lanjutnya.
Meskipun proses di Mahkamah Agung telah teregistrasi hampir satu tahun, pencabutan tetap sah dilakukan selama belum ada ketetapan final dari hakim agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




