Bagaimana Memilih di Pemilu Hari Rabu 14 Februari 2024? Wajib Simak Sebelum ke TPS!

AKURAT.CO Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting bagi warga negara Indonesia untuk menyalurkan hak suara mereka.
Pada tanggal 14 Februari 2024, kita akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.
Berikut adalah tata cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024:
Baca Juga: Bagaimana Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia dari Ancaman Globalisasi?
-
Pastikan Nama Terdaftar di DPT:
- Sebelum berangkat ke TPS, cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, dan pernah atau sudah menikah.
-
Datang ke TPS:
- Pada hari H Pemilu 2024, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Formulir Model C. Juga bawa surat undangan dari KPU.
-
Mencoblos Surat Suara:
- Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
- Pastikan cara mencoblos yang benar agar suara Anda sah.
Ingatlah bahwa setiap suara memiliki dampak besar bagi masa depan bangsa. Mari berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan menjaga integritas Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









