China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI, Berlaku di 24 Wilayah

AKURAT.CO Pemerintah China resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) bagi wisatawan asal Indonesia, terhitung mulai Kamis (12/6/2025).
Menurut pernyataan dari Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA), wisatawan Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui 60 pelabuhan internasional yang tersebar di 24 wilayah setingkat provinsi.
Kebijakan ini memungkinkan pelancong asal Indonesia tinggal sementara di China sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Syarat Bebas Visa Transit
Meski tak memerlukan visa, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
-
Wisatawan wajib memiliki tiket dan visa menuju negara ketiga sebagai bukti perjalanan lanjutan.
-
Perjalanan ke negara tujuan berikutnya harus dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari sejak tiba di China.
-
Transit hanya berlaku bagi perjalanan bukan tujuan akhir ke China, melainkan dalam rangka singgah menuju negara lain.
Indonesia Masuk Daftar 55 Negara
Baca Juga: Kaya Sumber Daya, Tapi Bangkrut: 5 Negara Ini Jadi Bukti Kekayaan Alam Bukan Jaminan Kemakmuran
Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang masuk daftar penerima fasilitas bebas visa transit dari China.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Beijing untuk mendorong keterbukaan, mempercepat mobilitas lintas negara, dan memperkuat kerja sama internasional di sektor pariwisata.
Kota-Kota China yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa
Dengan kebijakan ini, WNI kini berkesempatan singgah dan menjelajahi sejumlah wilayah menarik di China tanpa perlu repot mengurus visa.
Berikut beberapa kota atau provinsi yang termasuk dalam skema bebas visa transit:
-
Beijing
-
Tianjin
-
Liaoning
-
Shanghai
-
Jiangsu
-
Anhui
-
Fujian
-
Henan
-
Hunan
-
Hainan
-
Guizhou
-
Jiangxi
-
Sichuan
-
Yunnan
Kebijakan ini menjadi peluang menarik bagi para pelancong maupun pebisnis dari Indonesia yang ingin menjelajahi China dalam perjalanan transit mereka.
Baca Juga: Tokoh Adat Terlibat, Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit Ilegal
Selain mempermudah mobilitas, fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas kawasan dan kerja sama regional. (Nadia Nur Anggraini/magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









