China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI, Berlaku di 24 Wilayah

AKURAT.CO Pemerintah China resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) bagi wisatawan asal Indonesia, terhitung mulai Kamis (12/6/2025).
Menurut pernyataan dari Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA), wisatawan Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui 60 pelabuhan internasional yang tersebar di 24 wilayah setingkat provinsi.
Kebijakan ini memungkinkan pelancong asal Indonesia tinggal sementara di China sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Syarat Bebas Visa Transit
Meski tak memerlukan visa, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
-
Wisatawan wajib memiliki tiket dan visa menuju negara ketiga sebagai bukti perjalanan lanjutan.
-
Perjalanan ke negara tujuan berikutnya harus dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari sejak tiba di China.
-
Transit hanya berlaku bagi perjalanan bukan tujuan akhir ke China, melainkan dalam rangka singgah menuju negara lain.
Indonesia Masuk Daftar 55 Negara
Baca Juga: Kaya Sumber Daya, Tapi Bangkrut: 5 Negara Ini Jadi Bukti Kekayaan Alam Bukan Jaminan Kemakmuran
Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang masuk daftar penerima fasilitas bebas visa transit dari China.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Beijing untuk mendorong keterbukaan, mempercepat mobilitas lintas negara, dan memperkuat kerja sama internasional di sektor pariwisata.
Kota-Kota China yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa
Dengan kebijakan ini, WNI kini berkesempatan singgah dan menjelajahi sejumlah wilayah menarik di China tanpa perlu repot mengurus visa.
Berikut beberapa kota atau provinsi yang termasuk dalam skema bebas visa transit:
-
Beijing
-
Tianjin
-
Liaoning
-
Shanghai
-
Jiangsu
-
Anhui
-
Fujian
-
Henan
-
Hunan
-
Hainan
-
Guizhou
-
Jiangxi
-
Sichuan
-
Yunnan
Kebijakan ini menjadi peluang menarik bagi para pelancong maupun pebisnis dari Indonesia yang ingin menjelajahi China dalam perjalanan transit mereka.
Baca Juga: Tokoh Adat Terlibat, Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit Ilegal
Selain mempermudah mobilitas, fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas kawasan dan kerja sama regional. (Nadia Nur Anggraini/magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






