Cara Refund Tiket Kereta Api Terbaru 2026: Online & Offline

AKURAT.CO Cara refund tiket kereta api sedang banyak dicari oleh masyarakat imbas kecelakaan kereta api yang terjadi di stasiun Bekasi Timur pada Senin, (27/4/2026).
Kecelakaan tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh mengalami gangguan hingga pembatalan.
Baca Juga: Siap War! Ini Tips Beli Tiket Kereta Api agar Dapat Harga Terbaik
Menyikapi hal itu, PT KAI mengeluarkan kebijakan pengembalian dana atau refund tiket sebesar 100 persen bagi penumpang yang terdampak.
Para penumpang dapat melakukan refund tiket kereta api dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti kartu identitas, kode pemesanan tiket, serta bukti pembelian perjalanan.
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Sementara itu, proses pengembalian dana ditargetkan selesai paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan berhasil diproses.
Berikut ini panduan lengkap cara melakukan refund tiket kereta api, baik secara online maupun offline.
Cara Refund Tiket Kereta Api Secara Online lewat Aplikasi
Pengembalian dana secara digital dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Access by KAI.
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi lalu masuk ke akun Anda.
2. Pilih menu “Tiket Saya”.
3. Tentukan tiket yang ingin dibatalkan.
4. Tekan opsi “Pembatalan”.
5. Masukkan data rekening bank atau e-wallet sebagai tujuan refund.
6. Lanjutkan konfirmasi hingga proses pembatalan selesai.
Cara Refund Tiket Kereta Api Secara Offline di Loket Stasiun
Selain melalui aplikasi, refund juga dapat diajukan langsung di stasiun yang melayani pembatalan tiket.
Berikut tahapannya:
1. Datangi loket pembatalan di stasiun terdekat.
2. Siapkan tiket atau kode booking beserta identitas asli.
3. Lengkapi formulir pembatalan yang disediakan.
4. Serahkan seluruh dokumen kepada petugas.
5. Tunggu proses verifikasi hingga pengajuan refund diproses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







