Online Dispute Resolution (ODR): Pengaturan dan Contoh Kasus di Indonesia
Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet.
Dalam ODR, proses penyelesaian sengketa dilakukan oleh para pihak yang berada dalam wilayah lintas batas negara tanpa harus bertemu muka secara langsung.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ODR:
-
Definisi ODR:
- ODR adalah cara penyelesaian sengketa yang menggunakan media internet. Prosesnya melibatkan para pihak yang berada di lokasi yang berbeda dan memanfaatkan teknologi komunikasi.
-
Pengaturan ODR di Indonesia:
- Di Indonesia, ODR belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengarah pada penggunaan ODR, seperti Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselenggarakan secara elektronik (ODR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Keuntungan ODR:
- Penghematan waktu dan biaya: ODR lebih efisien karena tidak memerlukan pertemuan fisik antara para pihak.
- Kemudahan akses: Para pihak dapat mengakses proses penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan fasilitas komputer yang dimiliki.
-
Contoh Kasus Terkait ODR:
- Seorang pembeli dari Jakarta membeli produk dari penjual di Surabaya melalui platform e-commerce. Terjadi perselisihan mengenai kualitas produk. Keduanya memutuskan untuk menggunakan ODR melalui platform e-commerce tersebut. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara online tanpa harus bertemu langsung.
Dengan perkembangan teknologi dan perdagangan online yang semakin pesat, ODR menjadi alternatif yang relevan untuk menyelesaikan sengketa lintas jurisdiksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







