Online Dispute Resolution (ODR): Pengaturan dan Contoh Kasus di Indonesia
Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet.
Dalam ODR, proses penyelesaian sengketa dilakukan oleh para pihak yang berada dalam wilayah lintas batas negara tanpa harus bertemu muka secara langsung.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ODR:
-
Definisi ODR:
- ODR adalah cara penyelesaian sengketa yang menggunakan media internet. Prosesnya melibatkan para pihak yang berada di lokasi yang berbeda dan memanfaatkan teknologi komunikasi.
-
Pengaturan ODR di Indonesia:
- Di Indonesia, ODR belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengarah pada penggunaan ODR, seperti Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselenggarakan secara elektronik (ODR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Keuntungan ODR:
- Penghematan waktu dan biaya: ODR lebih efisien karena tidak memerlukan pertemuan fisik antara para pihak.
- Kemudahan akses: Para pihak dapat mengakses proses penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan fasilitas komputer yang dimiliki.
-
Contoh Kasus Terkait ODR:
- Seorang pembeli dari Jakarta membeli produk dari penjual di Surabaya melalui platform e-commerce. Terjadi perselisihan mengenai kualitas produk. Keduanya memutuskan untuk menggunakan ODR melalui platform e-commerce tersebut. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara online tanpa harus bertemu langsung.
Dengan perkembangan teknologi dan perdagangan online yang semakin pesat, ODR menjadi alternatif yang relevan untuk menyelesaikan sengketa lintas jurisdiksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








