Online Dispute Resolution (ODR): Pengaturan dan Contoh Kasus di Indonesia
Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet.
Dalam ODR, proses penyelesaian sengketa dilakukan oleh para pihak yang berada dalam wilayah lintas batas negara tanpa harus bertemu muka secara langsung.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ODR:
-
Definisi ODR:
- ODR adalah cara penyelesaian sengketa yang menggunakan media internet. Prosesnya melibatkan para pihak yang berada di lokasi yang berbeda dan memanfaatkan teknologi komunikasi.
-
Pengaturan ODR di Indonesia:
- Di Indonesia, ODR belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengarah pada penggunaan ODR, seperti Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselenggarakan secara elektronik (ODR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Keuntungan ODR:
- Penghematan waktu dan biaya: ODR lebih efisien karena tidak memerlukan pertemuan fisik antara para pihak.
- Kemudahan akses: Para pihak dapat mengakses proses penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan fasilitas komputer yang dimiliki.
-
Contoh Kasus Terkait ODR:
- Seorang pembeli dari Jakarta membeli produk dari penjual di Surabaya melalui platform e-commerce. Terjadi perselisihan mengenai kualitas produk. Keduanya memutuskan untuk menggunakan ODR melalui platform e-commerce tersebut. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara online tanpa harus bertemu langsung.
Dengan perkembangan teknologi dan perdagangan online yang semakin pesat, ODR menjadi alternatif yang relevan untuk menyelesaikan sengketa lintas jurisdiksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







