Diskusikan Apa yang Dimaksud dengan Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti Pada Surat Berharga? Saham dan Obligasi Termasuk dalam Klausula

AKURAT.CO Dalam dunia keuangan, surat berharga merupakan instrumen penting yang digunakan untuk mengumpulkan dana atau memperdagangkan hak-hak tertentu.
Dalam surat berharga, terdapat dua jenis klausula yang memengaruhi kepemilikan dan peralihan hak atas surat tersebut, yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti.
Artikel ini akan membahas pengertian dan contoh dari kedua klausula ini serta bagaimana saham dan obligasi terkait dengan klausula-klausula tersebut.
Pengertian Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti
- Klausula Atas Tunjuk (Aan Toonder)
- Klausula atas tunjuk menentukan bahwa hak-hak yang tercantum dalam surat berharga hanya dimiliki oleh pemegang yang namanya tercantum di surat tersebut.
- Contoh surat berharga dengan klausula atas tunjuk adalah saham dan obligasi atas tunjuk.
- Dalam saham, pemegang saham yang namanya tercantum di sertifikat saham memiliki hak-hak tertentu, seperti hak atas dividen dan hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Dalam obligasi, pemegang obligasi yang namanya tercantum di sertifikat obligasi memiliki hak atas pembayaran bunga dan pokok obligasi.
- Klausula Atas Pengganti (Aan Order)
- Klausula atas pengganti memungkinkan peralihan kepemilikan surat berharga kepada pihak lain.
- Dalam klausula ini, surat berharga dapat dipindahtangankan melalui endosemen dan penyerahan suratnya.
- Contoh surat berharga dengan klausula atas pengganti adalah cek dan bilyet giro.
Kesimpulan
Kedua klausula ini memengaruhi fleksibilitas dalam kepemilikan surat berharga.
Klausula atas tunjuk membatasi pembayaran hanya kepada pemegang yang namanya tercantum di surat, sedangkan klausula atas pengganti memungkinkan peralihan kepemilikan kepada pihak lain.
Dalam praktiknya, pemilihan klausula ini akan mempengaruhi hak dan kewajiban pemegang surat berharga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








