Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2025, Ada Berapa Hari?

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, termasuk di bulan Agustus.
Total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 adalah 27 hari.
Sehubungan dengan itu, cek libur nasional dan cuti bersama Agustus 2025.
Hari Libur Nasional di Bulan Agustus 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan Agustus 2025 awalnya hanya memiliki satu hari libur nasional.
Hari libur nasional tersebut adalah Minggu, 17 Agustus 2025, yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, pemerintah baru-baru ini menetapkan tambahan hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa libur pada 18 Agustus dimaksudkan sebagai "hadiah" setelah peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus.
Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan HUT RI ke-80.
Cuti Bersama di Bulan Agustus 2025
Untuk bulan Agustus 2025, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan secara spesifik.
Daftar Lengkap Tanggal Merah Agustus 2025
Dengan adanya tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025, jumlah tanggal merah di bulan Agustus 2025 menjadi enam hari.
Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan.
Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan.
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan sekaligus HUT ke-80 RI.
Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI.
Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan.
Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan.
Aturan Resmi Libur Nasional 18 Agustus 2025
Meskipun pengumuman penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional telah disampaikan secara lisan dalam konferensi pers pada 1 Agustus 2025, hingga berita ini ditulis, belum ada regulasi resmi dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah, atau Surat Keputusan (SK) yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Pemerintah juga belum memberikan kepastian apakah bentuk libur ini akan berupa tanggal merah resmi atau hanya cuti bersama.
Libur pada tanggal 18 Agustus ini bersifat khusus untuk tahun 2025 saja, dan belum dipastikan akan diberlakukan di tahun-tahun berikutnya.
Surat Edaran (SE) nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait instruksi menyemarakkan HUT ke-80 RI tidak mengatur soal penetapan libur 18 Agustus.
Oleh karena itu, bentuk resmi dan teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








