Cara Mengambil BPKB Kendaraan Setelah Cicilan Lunas di Leasing

AKURAT.CO Setelah cicilan kendaraan dinyatakan lunas, pemilik biasanya menanti momen penting berikutnya, yakni mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya ditahan oleh pihak leasing.
BPKB merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, sehingga proses pengambilannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap perusahaan pembiayaan memang memiliki kebijakan berbeda, namun secara umum mekanisme pengambilan BPKB tidak jauh berbeda antar-leasing.
Langkah pertama yang harus dilakukan debitur adalah memastikan status cicilan telah benar-benar lunas dan terkonfirmasi oleh pihak leasing.
Konfirmasi ini biasanya disampaikan melalui pesan singkat, surat elektronik, atau dapat dicek melalui aplikasi resmi perusahaan pembiayaan.
Setelah status pelunasan terverifikasi, pihak leasing akan menerbitkan surat keterangan lunas atau release letter.
Dokumen ini menjadi syarat utama pengambilan BPKB dan memuat identitas pemilik kendaraan, data kendaraan, serta pernyataan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
Pengambilan BPKB dilakukan di kantor leasing tempat pengajuan pembiayaan sebelumnya.
Di sejumlah perusahaan pembiayaan, khususnya di kota besar, debitur diwajibkan membuat janji temu terlebih dahulu karena tingginya antrean.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Panduan Memilih Terapis Anak Autis yang Terpercaya
Jadwal pengambilan dapat diatur melalui aplikasi, layanan pelanggan, atau dengan mendatangi langsung kantor cabang.
Debitur juga disarankan membawa surat pelunasan cicilan dan identitas diri untuk memperlancar proses administrasi.
Pada hari pengambilan, petugas akan melakukan verifikasi data sesuai kartu identitas pemilik.
Apabila pengambilan diwakilkan, pihak leasing mewajibkan adanya surat kuasa bermaterai disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat guna mencegah penyalahgunaan dokumen, mengingat BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sangat penting.
Setelah verifikasi selesai, petugas akan menyerahkan BPKB beserta dokumen pendukung lain yang sebelumnya disimpan, seperti faktur kendaraan atau salinan perjanjian kredit.
Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa kembali data pada BPKB, mulai dari nama pemilik, nomor rangka, hingga nomor mesin, guna memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Jika ditemukan kekeliruan, pemilik dapat segera melaporkannya untuk proses perbaikan sesuai ketentuan instansi penerbit.
Sebagai tahap akhir, debitur diminta menandatangani tanda terima sebagai bukti penyerahan BPKB secara sah. Dokumen tersebut menjadi arsip pihak leasing.
Dengan demikian, BPKB resmi kembali berada di tangan pemilik kendaraan dan sebaiknya disimpan di tempat yang aman serta tidak dibawa saat berkendara, kecuali untuk keperluan tertentu seperti balik nama atau pengajuan pinjaman dengan agunan kendaraan.
Baca Juga: Mengenali Tanda Awal Down Syndrome pada Anak Sejak Dini
Laporan: Novi Karyanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








