Akurat Logo

Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak Terbaru 2026

Titania Isnaenin | 15 Juni 2026, 22:20 WIB
Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak Terbaru 2026
Ilustrasi cara ganti foto KTP.

AKURAT.CO Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas resmi yang berlaku seumur hidup bagi seluruh warga negara Indonesia.

Namun, seiring berjalannya waktu, tidak jarang kondisi fisik kartu mengalami kerusakan seperti foto yang buram, tinta yang luntur, hingga lapisan plastik yang terkelupas.

Bagi Anda yang ingin memperbaiki kualitas dokumen tersebut atau mengubah penampilan karena kini telah berhijab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memberikan fasilitas resmi untuk melakukan penggantian foto ini secara legal dan gratis.

Apakah Foto KTP Boleh Diganti?

Berdasarkan aturan resmi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pada dasarnya blangko KTP Elektronik tidak boleh diubah-ubah secara sembarangan karena pencetakan identitas ini bersifat tunggal dan melekat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian dan memperbolehkan masyarakat untuk mengganti foto KTP mereka apabila memenuhi kriteria tertentu yang sah di mata hukum.

Berikut adalah dua kondisi utama yang memperbolehkan Anda mengganti foto KTP:

  1. Perubahan Penampilan Fisik yang Signifikan: Kasus yang paling sering terjadi adalah bagi perempuan yang dahulu saat perekaman pertama belum mengenakan jilbab, namun kini sudah mantap berhijab.

  2. Kondisi Fisik KTP Rusak atau Buram: Jika fisik kartu KTP Anda sudah usang, terkelupas, gambarnya blur, atau cetakan fotonya sudah tidak bisa dikenali lagi oleh mesin pemindai, Anda sangat disarankan untuk melakukan cetak ulang dengan foto baru.

Syarat Dokumen untuk Mengganti Foto KTP

Untuk mengurus penggantian foto ini, Anda tidak perlu meminta surat pengantar dari RT atau RW setempat. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan mendasar berikut untuk dibawa ke kantor dinas terkait:

  • KTP-el Lama: Bawa kartu fisik KTP asli Anda yang fotonya ingin diganti atau yang kondisinya sudah rusak.

  • Kartu Keluarga (KK): Siapkan fotokopi Kartu Keluarga terbaru Anda sebagai data pencocokan identitas oleh petugas.

  • Surat Pernyataan (Opsional): Di beberapa daerah, petugas terkadang meminta Anda mengisi formulir atau surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan dokumen kependudukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.