Surveyor Indonesia Ditunjuk KemenkopUKM Untuk Verifikasi Koperasi Simpan Pinjam

AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi menyampaikan verifikasi lapangan tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024.
“Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu 1 Oktober sampai 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga: Bantu Perusahaan Perbaiki Rating, Surveyor Indonesia Hadirkan Layanan Pendampingan ESG
Penilaian usaha simpan pinjam ini, merupakan perintah dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang harus diselesaikan oleh KemenKopUKM paling lambat 11 Januari 2025.
Untuk itu, Zabadi juga meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia, agar pendataan berlangsung secara akurat, obyektif, dan tepat waktu.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan dijadikan dasar oleh Tim KemenKopUKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup atau terbuka.
Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
“Selanjutnya, koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK,” kata Zabadi.
Dirinya menekankan, koperasi diharapkan menerima para verifikator PT Surveyor Indonesia, agar dapat memahami statusnya bersifat tertutup atau terbuka, serta dapat merencanakan pengembangan usahanya pada masa mendatang.
Untuk menghadapi verifikasi lapangan secara baik, maka koperasi diharapkan melakukan pengisian Self Declare Konfirmasi melalui https://ods.kemenkopukm.go.id. "Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Zabadi.
Verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama, dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua.
Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan KemenKopUKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. Hal itu juga dilakukan agar hasil verifikasi lapangan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh KemenKopUKM.
Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi ini sangat penting, dan menjadi basis untuk meningkatkan kinerja keuangan usaha simpan pinjam koperasi. Kinerja keuangan merupakan roh dari pengembangan usaha koperasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







