Mulai Januari 2025, Menteri Maman Sebut Pemutihan Kredit UMKM Dilakukan Lewat Dua Skema

AKURAT.CO Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Januari 2025 mendatang.
Dimana menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan dilakukan dalam dua skema
"Skema pertama akan direalisasikan Januari 2025, dan akan kami laporkan langsung ke Presiden. Sementara skema kedua dilaksanakan setelah Maret," ujar Maman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Bahas Pemutihan Kredit UMKM Pertanian dan Perikanan, Misbakhun: Layak Diberi Dukungan
Lebih lanjut Maman menjelaskan bahwa program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
Jika mengacu kepada data sementara yang sudah dikumpulkan, ada sekitar 1,09 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan kredit macet ini. Namun, angka tersebut masih bisa berubah.
"Jumlahnya bisa naik atau turun karena ada beberapa UMKM yang sulit dilacak. Ada juga kendala seperti perubahan data KTP, jadi angka 1,09 juta pelaku usaha ini masih tentatif ya," paparnya.
Oleh karena itu, akui Maman, Himbara saat ini sedang melakukan proses identifikasi lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha yang mendapatkan insentif penghapusan piutang ini tepat sasaran.
"Pelaksanaan program ini harus dilakukan dengan hati-hati. Kami akan melaporkan perkembangan lebih lanjut pada Januari 2025," kata Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









