Regulasi Koperasi Dikecam, Pemerintah Dinilai Abaikan Peran Sebagai Regulator

AKURAT.CO Pemerintah diminta tidak mencampuri pembentukan koperasi secara langsung dan lebih fokus pada perannya sebagai regulator.
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, yang juga Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang.
Suroto menegaskan, peran ideal pemerintah adalah menciptakan regulasi dan lingkungan yang kondusif bagi koperasi untuk tumbuh secara mandiri. Namun, menurutnya, hal ini belum dijalankan secara optimal.
“Sampai hari ini, kita masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sangat buruk oleh pakar hukum koperasi internasional,” kata Suroto.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, setelah pembatalan UU No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi, hingga kini belum ada UU baru yang lebih progresif dan relevan.
Baca Juga: Pembentukan Kopdes di Kaur Terkendala Jalan Rusak dan Tak Ada Listrik, Mendes Siap Cari Solusi
Bahkan, dalam banyak regulasi perekonomian dan kemasyarakatan, posisi koperasi masih dianggap subordinat.
“Diskriminasi masih terjadi dalam berbagai UU seperti UU BUMN, UU Rumah Sakit, hingga UU Penanaman Modal. Koperasi seringkali tidak diakui atau bahkan dieliminasi dari sistem,” ujarnya.
Situasi ini, menurut Suroto, semakin memperparah pemahaman masyarakat terhadap koperasi.
“Banyak yang salah kaprah, menganggap koperasi sebagai bagian dari perangkat pemerintah atau birokrasi desa, padahal koperasi adalah badan usaha milik anggota, bukan milik negara,” jelasnya.
Ia menekankan, bila pemerintah serius ingin mengembangkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, maka yang dibutuhkan adalah reformasi regulasi yang berpihak dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Baca Juga: Kemendagri: Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional
“Alih-alih membentuk koperasi dari atas, seharusnya negara membangun infrastruktur hukum dan kebijakan yang adil dan nondiskriminatif,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






