UMKM Naik Kelas, Pemerintah Genjot Sertifikasi Halal

AKURAT.CO Pemerintah mulai menggeser pendekatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang bersifat administratif menjadi berbasis ekosistem.
Dalam kerangka ini, sertifikasi halal kini ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan perluasan pasar.
Sekretaris Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak lagi sekadar kewajiban kepatuhan, melainkan bagian dari strategi bisnis yang menentukan daya saing pelaku usaha.
Baca Juga: Kemendag Dorong UMKM Masuk Ritel Modern Lewat Ini
“Kalau kita bicara produktivitas, peningkatan akses pasar, hingga pembiayaan, maka kita membicarakan salah satu tahapan penting yaitu sertifikasi halal itu sendiri,” ujar Riza dalam acara PUNCAK ACARA FESTIVAL SYAWAL 1446 H yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut Riza menambahkan, dengan struktur UMKM Indonesia yang didominasi sektor makanan dan minuman mencapai lebih dari 60% kebutuhan terhadap ekosistem halal menjadi semakin krusial, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Dalam konteks domestik, sertifikasi halal dinilai menjadi pintu masuk utama untuk menjangkau konsumen yang semakin selektif.
“Kalau kita mau mendekatkan produk ke konsumen domestik, mau tidak mau kita berkepentingan untuk mendorong seluas-luasnya sertifikasi halal ini,” katanya.
Perubahan cara pandang ini juga didorong oleh dinamika pasar. Konsumen saat ini dinilai semakin sadar terhadap aspek kualitas dan kehalalan produk, termasuk dalam kanal distribusi modern.
Riza mengungkapkan, sejumlah pelaku ritel modern kini menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu prasyarat utama bagi produk yang ingin masuk ke jaringan mereka.
Kondisi ini sekaligus membuka peluang baru dalam rantai pasok industri halal nasional, termasuk bagi penyedia bahan baku dan pelaku usaha pendukung lainnya.
Namun, pemerintah menyadari bahwa sertifikasi saja tidak cukup.
Karena itu, pendekatan yang dikembangkan tidak lagi parsial, melainkan menyeluruh mulai dari legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga konektivitas pasar.
Melalui program festival kemudahan dan pelindungan usaha mikro yang telah digelar di 13 provinsi pada tahun lalu, pemerintah menghadirkan hingga 29 layanan fasilitasi, termasuk sertifikasi dan legalisasi usaha.
“Kalau belum punya legalitas, difasilitasi. Kalau belum punya mitra usaha, dipertemukan. Kalau belum punya akses pasar, kita bantu lewat business matching,” jelas Riza.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan sebagian pelaku UMKM yang selama ini mempertanyakan manfaat langsung dari sertifikasi halal.
Dengan integrasi antara sertifikasi dan akses ekonomi, pemerintah menargetkan UMKM tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga mampu tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








