UMKM Naik Kelas, Pemerintah Genjot Sertifikasi Halal

AKURAT.CO Pemerintah mulai menggeser pendekatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang bersifat administratif menjadi berbasis ekosistem.
Dalam kerangka ini, sertifikasi halal kini ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan perluasan pasar.
Sekretaris Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak lagi sekadar kewajiban kepatuhan, melainkan bagian dari strategi bisnis yang menentukan daya saing pelaku usaha.
Baca Juga: Kemendag Dorong UMKM Masuk Ritel Modern Lewat Ini
“Kalau kita bicara produktivitas, peningkatan akses pasar, hingga pembiayaan, maka kita membicarakan salah satu tahapan penting yaitu sertifikasi halal itu sendiri,” ujar Riza dalam acara PUNCAK ACARA FESTIVAL SYAWAL 1446 H yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut Riza menambahkan, dengan struktur UMKM Indonesia yang didominasi sektor makanan dan minuman mencapai lebih dari 60% kebutuhan terhadap ekosistem halal menjadi semakin krusial, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Dalam konteks domestik, sertifikasi halal dinilai menjadi pintu masuk utama untuk menjangkau konsumen yang semakin selektif.
“Kalau kita mau mendekatkan produk ke konsumen domestik, mau tidak mau kita berkepentingan untuk mendorong seluas-luasnya sertifikasi halal ini,” katanya.
Perubahan cara pandang ini juga didorong oleh dinamika pasar. Konsumen saat ini dinilai semakin sadar terhadap aspek kualitas dan kehalalan produk, termasuk dalam kanal distribusi modern.
Riza mengungkapkan, sejumlah pelaku ritel modern kini menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu prasyarat utama bagi produk yang ingin masuk ke jaringan mereka.
Kondisi ini sekaligus membuka peluang baru dalam rantai pasok industri halal nasional, termasuk bagi penyedia bahan baku dan pelaku usaha pendukung lainnya.
Namun, pemerintah menyadari bahwa sertifikasi saja tidak cukup.
Karena itu, pendekatan yang dikembangkan tidak lagi parsial, melainkan menyeluruh mulai dari legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga konektivitas pasar.
Melalui program festival kemudahan dan pelindungan usaha mikro yang telah digelar di 13 provinsi pada tahun lalu, pemerintah menghadirkan hingga 29 layanan fasilitasi, termasuk sertifikasi dan legalisasi usaha.
“Kalau belum punya legalitas, difasilitasi. Kalau belum punya mitra usaha, dipertemukan. Kalau belum punya akses pasar, kita bantu lewat business matching,” jelas Riza.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan sebagian pelaku UMKM yang selama ini mempertanyakan manfaat langsung dari sertifikasi halal.
Dengan integrasi antara sertifikasi dan akses ekonomi, pemerintah menargetkan UMKM tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga mampu tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








