Komisi XI Dukung KUR 5 Persen, Minta Skema Terukur dan Berkelanjutan

AKURAT.CO Rencana pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5% per tahun tidak hanya berdampak pada akses pembiayaan UMKM, tetapi juga mulai diarahkan masuk ke kerangka regulasi nasional melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyatakan, dukungannya terhadap kebijakan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya konsolidasi lintas otoritas agar implementasinya terukur dan berkelanjutan.
“Yang disampaikan Presiden Prabowo kemarin, kredit yang 5 persen (bunga 5 persen), kita respon positif,” ujar Fauzi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Dirinya menambahkan, skema ini tidak bisa berdiri sendiri dan harus melibatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta industri perbankan nasional.
Baca Juga: DPR Dorong Relaksasi Ekstra Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM
Fauzi juga menilai sektor perbankan tidak akan terdampak negatif secara signifikan.
“Kami meyakini perbankan nasional akan menyambut positif kebijakan tersebut serta tidak akan menekan kinerja bank,” katanya.
Sebagai pembanding, ia mengacu pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah lebih dulu menerapkan bunga rendah namun tetap berjalan stabil.
Rencana kebijakan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun," kata Presiden.
Pemerintah menilai kebijakan ini krusial mengingat struktur bunga kredit UMKM saat ini masih relatif tinggi dibanding kemampuan pendapatan pelaku usaha kecil.
Mengacu pada data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR pada 2025 mencapai lebih dari Rp260 triliun dengan jumlah debitur lebih dari 40 juta pelaku UMKM. Sementara itu, suku bunga KUR yang berlaku saat ini berada di kisaran 6% efektif per tahun untuk sebagian besar skema.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di BPR Bank Jepara Artha
Penurunan menjadi 5% berarti ada penyesuaian subsidi bunga yang harus ditanggung APBN, sehingga membutuhkan desain fiskal yang lebih presisi.
KUR merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 2007 untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bankable.
Dalam satu dekade terakhir, kebijakan ini terbukti menjadi tulang punggung pembiayaan sektor informal. Namun, tantangan utama tetap pada biaya dana (cost of fund), risiko kredit, serta beban subsidi bunga yang terus meningkat.
UU P2SK yang disahkan pada 2023 sebelumnya berfungsi sebagai omnibus law sektor keuangan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Kini, DPR membuka peluang revisi terbatas guna mengakomodasi kebijakan strategis baru, termasuk penguatan kredit UMKM berbasis bunga rendah.
Fauzi menegaskan bahwa pembahasan revisi akan melibatkan partisipasi publik.
“Tapi kita mau meaningful participation dulu, minta pendapat dari masyarakat. Sehingga target pemerintah terhadap pertumbuhan kredit, terutama UMKM, termasuk juga pertumbuhan kredit korporasi dan konsumsi itu jelas,” ujarnya.
Penurunan bunga KUR ke level 5% berpotensi meningkatkan permintaan kredit dari sektor UMKM, terutama di tengah tekanan daya beli dan biaya produksi.
Data Bank Indonesia menunjukkan kredit UMKM menyumbang lebih dari 20% total kredit perbankan nasional, dengan tren pertumbuhan stabil di atas 8% secara tahunan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun demikian, terdapat risiko fiskal yang perlu diantisipasi, terutama terkait peningkatan alokasi subsidi bunga dalam APBN jika volume KUR terus meningkat.
Rencana integrasi kebijakan KUR bunga 5% ke dalam revisi UU P2SK menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar stimulus jangka pendek menjadi reformasi struktural sektor keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









