Akurat Logo

PP 20/2026 Ubah Peta Pajak UMKM, Siapa yang Masih Dapat 0,5 Persen?

Andi Syafriadi | 25 Juni 2026, 18:55 WIB
PP 20/2026 Ubah Peta Pajak UMKM, Siapa yang Masih Dapat 0,5 Persen?
PP 20/2026 mengubah sasaran insentif pajak UMKM. Tarif PPh final 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil tertentu dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar.

AKURAT.CO Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 untuk mengubah pengaturan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% tetap dipertahankan, tetapi diarahkan agar lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar berada di skala mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, mengatakan, aturan baru itu bukan menambah beban UMKM, melainkan memberikan kepastian perpajakan sekaligus memperkuat keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil.

“Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” kata Temmy dalam kegiatan UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta.

Baca Juga: Mendag Tegaskan NIB Ecommerce Bukan Untuk Pajak

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam rezim perpajakan UMKM. Dalam ketentuan baru, fasilitas tarif final 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun, bentuk badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi masuk kelompok penerima fasilitas tarif final tersebut dan akan menggunakan mekanisme pajak umum. Ketentuan ini ditegaskan dalam penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai PP 20/2026.

Selain itu, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas PPh untuk bagian omzet tersebut. Fasilitas ini sebelumnya sudah berlaku dan dipertahankan dalam beleid baru.

Menurut Temmy, kebijakan itu dimaksudkan agar ruang tumbuh bagi usaha mikro dan kecil tetap terjaga, sekaligus mendorong UMKM membangun usaha yang lebih tertata. Pemerintah ingin insentif pajak tidak hanya menjadi keringanan fiskal, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju tata kelola usaha yang lebih baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan agar insentif benar-benar dinikmati pelaku usaha yang membutuhkan.

Baca Juga: E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM

Pemerintah menilai selama ini masih ada badan usaha yang skalanya sudah berkembang, tetapi tetap memanfaatkan fasilitas tarif final 0,5 persen.

Karena itu, PP 20/2026 juga memuat pengaturan untuk mencegah penyalahgunaan insentif, termasuk praktik memecah usaha ke beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah ambang Rp 4,8 miliar.

Dalam penjelasan DJP, batas omzet Rp 4,8 miliar dihitung dari total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi bersama perseroan perorangan yang didirikannya, termasuk penggabungan omzet suami-istri dalam kondisi tertentu.

Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga keadilan. Insentif, menurut Inge, harus difokuskan kepada pelaku usaha yang masih berada pada kategori mikro dan kecil, bukan entitas yang sudah berkembang besar tetapi tetap menggunakan skema pajak UMKM.

Di sisi lain, badan usaha yang tidak lagi memperoleh tarif final 0,5% akan dikenai pajak berdasarkan laba. Pemerintah menegaskan, bila badan usaha mengalami kerugian, maka tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, tetap tersedia fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu, sehingga beban pajaknya dinilai tetap proporsional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.