Bagaimana Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Dilakukan? Berikut Penjelasannya

AKURAT.CO Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan istilah yang sering digunakan di koperasi.
Secara umum, SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi selama satu tahun. Namun, bagaimana sebenarnya pembagian SHU koperasi dilakukan? Mari kita bahas lebih rinci.
Baca Juga: Peran Koperasi Diperkuat, KPBS Siap Masuk Rantai Pasok MBG
Apa Itu Sisa Hasil Usaha?
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan hasil keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu periode tahun buku. Keuntungan ini muncul dari selisih seluruh pendapatan usaha koperasi dengan berbagai pengeluaran, seperti biaya operasional, penyusutan aset, hingga kewajiban pajak.
Tujuan Sisa Hasil Usaha
SHU mencerminkan kinerja keuangan koperasi dan menjadi ukuran sehat tidaknya pengelolaan usaha.
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara proporsional, sesuai dengan tingkat kontribusi serta partisipasi masing-masing anggota.
Tujuan utama pembagian SHU adalah memberikan apresiasi sekaligus motivasi agar anggota tetap aktif dalam kegiatan koperasi dan merasakan hasil dari keberhasilan bersama.
Dasar Hukum Sisa Hasil Usaha
Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan bahwa SHU dibagikan kepada anggota secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak hanya berfungsi untuk dibagikan sebagai keuntungan kepada anggota, tetapi juga menjadi tolak ukur dalam menilai pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU koperasi tidak asal dibagi rata, tetapi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT, ditentukan persentase pembagian SHU sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Biasanya, SHU dibagi menjadi beberapa pos, yaitu:
Cadangan
Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
Jasa anggota berdasarkan pinjaman
Dana pengurus
Pengelola koperasi
Dana pendidikan pegawai
Dana pengembangan koperasi
Dana sosial
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
SHU Bersumber dari Aktivitas Anggota
Keuntungan bersih koperasi yang disebut SHU berasal dari kegiatan usaha para anggotanya, bukan dari pihak luar.
SHU Didasarkan pada Partisipasi dan Modal
Setiap anggota berhak menerima SHU sesuai dengan jasa yang diberikan kepada koperasi. Jasa tersebut dapat berupa simpanan modal maupun aktivitas transaksi dengan koperasi.
Pembagian SHU Harus Transparan
Agar terjaga rasa keadilan, koperasi wajib menyajikan laporan pembagian SHU secara terbuka. Biasanya hal ini diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum keuntungan dibagikan secara resmi.
SHU Dibayarkan dalam Bentuk Tunai
Sebagai wujud nyata dari prinsip keadilan, pembagian SHU kepada anggota biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini sekaligus menjadi bentuk transparansi karena anggota dapat langsung menerima hasil dari partisipasinya di koperasi.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih
Cara Perhitungan Pembagian SHU Koperasi
Rumus Perhitungan SHU Anggota
Perhitungan SHU anggota koperasi menggunakan rumus:
SHUa = JUA + JMA
Keterangan:
SHUa → Sisa Hasil Usaha anggota
JUA → Jasa Usaha Anggota
JMA → Jasa Modal Anggota
Jasa Usaha Anggota (JUA)
JUA diperoleh dari besarnya partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasi, misalnya pembelian barang di koperasi konsumsi atau penjualan hasil produksi di koperasi produksi.
Jasa Modal Anggota (JMA)
JMA dihitung berdasarkan jumlah simpanan anggota dibandingkan dengan total simpanan seluruh anggota di koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah keuntungan bersih setahun yang dibagikan kepada anggota melalui mekanisme RAT sesuai Anggaran Dasar.
Pembagian SHU mempertimbangkan jasa modal dan jasa usaha, serta dialokasikan ke cadangan, pendidikan, pengurus, dan sosial.
Prinsipnya bersumber dari aktivitas anggota, adil, transparan, dan tunai, sehingga menyejahterakan anggota sekaligus menjaga kesehatan koperasi.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







