Jangan Panik! Ini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Rusak, Catat Syarat hingga Keperluan Dokumennya

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan cuplikan video seorang pria yang mengaku ijazah S1-nya dibakar oleh pacarnya sendiri, namun tak perlu khawatir karena ada cara mengurus ijazah yang hilang dan rusak.
Banyak warganet yang tidak tahu dan langsung panik karena belum mengetahui cara mengurus ijazah yang hilang dan rusak.
Ketika ingin melamar pekerjaan, ijazah adalah salah satu dokumen penting lainnya yang sering dibutuhkan sehingga wajar saja jika seseorang akan marah saat ijazahnya dirusak oleh orang lain atau hilang.
Baca Juga: Viral, Perkara Tak Kembalikan Helm Cewek Nekat Bakar Ijazah Mantan Pacarnya
Mengurus ijazah yang perguruan tinggi yang hilang dan rusak memang terbilang cukup rumit, namun bukan berarti kamu tidak dapat melakukannya.
Dikutip situs Portal Informasi Indonesia, Senin (18/12/2023), berikut ini cara mengurus ijazah yang hilang dan rusak agar bisa didapatkan kembali.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Rusak
1. Kunjungi polsek lokal untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau surat-surat.
2. Beri tahu petugas bahwa kamu ingin mendapatkan surat kehilangan ijazah, selanjutnya kamu akan diminta untuk menandatanganinya. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut sebanyak dua lembar dan menyimpannya.
3. Pergi ke lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah kamu.
4. Kemudian, coba hubungi bagian Tata Usaha Sekolah untuk menjelaskan bahwa ijazah kamu hilang atau rusak.
5. Minta pengurus Tata Usaha untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang dibuat dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Baca Juga: Heboh Isu Ijazah Palsu Gibran, Bagaimana Hukumnya Memalsukan Dokumen Dalam Islam?
6. Jika fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisirnya kepada petugas Tata Usaha Sekolah.
7. SKPI yang didapat harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan ditempel di atas materai 6.000 dengan cap basah.
8. Selain itu, pas foto 3x4 harus ditempel di dokumen tersebut, dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
9. Setelah itu, kunjungi kantor Dinas Pendidikan yang sesuai dengan kota atau kabupaten sekolah. Siapkan dua materai 6.000 dan dua pas foto 3x4 untuk tahap ini jika sekolah kamu sudah tidak ada. Kolom di bagian paling bawah SKPI harus ditandatangani oleh pejabat dari Dinas Pendidikan Kota. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
10. SKPI harus disimpan dengan baik dan jangan lupa untuk memiliki fotokopi legalisirnya. Dokumen ini sudah berfungsi dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Itulah penjelasan lengkap untuk kamu yang mengalami hal serupa, yaitu ijazah yang hilang dan rusak, usahakan untuk tidak panik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








