Cek Fakta: Viral Ijazah Pria Dibakar Mantan Pacarnya, Apakah Bisa Dicetak Ulang?

AKURAT.CO Baru-baru ini, cerita mengejutkan dari seorang warganet mencuat di media sosial yang mengeluhkan bahwa kekasihnya telah membakar ijazah kuliahnya.
Bryan Nicolas Octaviano, seorang lulusan S1 Ilmu Komputer dari Universitas Pembangunan Jaya membagikan pengalaman tersebut yang kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kisah tersebut menjadi viral dan mendapat respons dari berbagai warganet. Banyak yang bertanya-tanya apakah ijazah yang hilang atau rusak dapat dicetak ulang.
Cek fakta, apakah ijazah yang hilang atau rusak dapat dicetak ulang?
Dikutip dari ftti.unjaya.ac.id, Selasa (19/12/2023), ternyata ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang mengalami kerusakan atau hilang tidak dapat dicetak ulang.
Sebagai alternatif, pihak kampus hanya akan menerbitkan surat keterangan pengganti untuk menggantikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang hilang atau rusak.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan oleh Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maxs UE Sanam.
Menurut keterangan yang dikeluarkan pada September 2023, meskipun terjadi kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi, kampus tidak dapat mencetak ulang ijazah.
Hal serupa juga dijelaskan oleh BINUS melalui situs resminya. Pihak kampus akan mengeluarkan surat keterangan pengganti sebagai dokumen pengganti kelulusan.
Surat keterangan ini, meskipun bukan berbentuk sertifikat seperti dokumen awal, dianggap sah dan dapat digunakan sesuai fungsinya sebagai pengganti ijazah atau transkrip nilai.
"Bentuk Surat Keterangan Pengganti dokumen kelulusan yang BINUS terbitkan bukan berupa sertifikat seperti dokumen saat anda terima pertama kali, melainkan berbentuk surat berkop yang dimana dokumen tersebut kami anggap sebagai dokumen yang SAH dan dapat digunakan untuk kebutuhan sebagaimana fungsinya sebagai Ijazah/Transkip Nilai," terangnya dikutip dari support.binus.ac.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










