Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat dalam Satu Tahun ke Depan yang Viral di Media Sosial, Ada Apa Saja?

AKURAT.CO Cek daftar 17+8 Tuntutan rakyat yang viral di media sosial dalam satu tahun ke depan, sebagai alasan aksi di berbagai daerah Indonesia.
Banyak artis dan selebritas juga kompak membagikan unggahan tentang 17+8 Tuntutan rakyat di media sosial.
Tuntutan rakyat ini muncul sebagai respons atas gelombang demonstrasi di berbagai daerah Indonesia.
Hal ini dipicu oleh kebijakan pemberian tunjangan untuk anggota DPR serta sikap mereka yang dinilai kurang peduli terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Mayoritas Massa yang Demo di DPR Adalah Anak STM dan SMA, Bukan Mahasiswa atau Buruh
Dikutip dari akun X @Adriandhy, Selasa (2/9/2025), ada 17+8 tuntutan rakyat terhadap pemerintahan Indonesia dalam satu minggu ke depan dan satu tahun ke depan.
17+8 tuntutan rakyat merupakan kumpulan poin aspirasi yang dirangkum dari berbagai suara masyarakat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Tuntutan ini dibagi berdasarkan batas waktu dan pihak yang dituju. Misalnya, terdapat 17 tuntutan yang harus dipenuhi dalam waktu satu minggu, tepatnya hingga 5 September 2025, oleh Presiden Prabowo, DPR, para ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, serta kementerian di bidang ekonomi.
Ada juga 8 tuntutan rakyat yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia, dengan tenggat waktu selama satu tahun, yakni hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Usai Demo DPR, Pramono: Stok Pangan di Jakarta Aman, 2.829 Sekolah Terapkan PJJ
Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat
17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Batas waktu: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR
1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
1. Pecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan masyarakat.
2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepala Kepolisian RI
1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan memerintahkan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI
1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
2. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Perekonomian
1. Memastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun
Batas waktu: 31 Agustus 2026
1. Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran.
2. Partai politik reformasi dan kuatkan pengawasan eksekutif.
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan humanis.
6. TNI kembali ke barak, tanpa memuatnya.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Itulah informasi lengkap terbaru mengenai isi 17+8 tuntutan rakyat dalam satu minggu dan satu tahun ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








