Ramai Penipuan Tiket Konser Coldplay, Berikut Ini Larangan Menipu Dalam Islam, Lengkap Dengan Dalil Dan Hadis Penjelasannya

AKURAT.CO - Coldplay merupakan grup band legendaris yang berasal dari Inggris, dan baru-baru ini ramai diperbincangkan karena terjadinya kasus penipuan tiket dalam konsernya yang bertajuk ‘Music of The Spheres World Tour’ yang diadakan di Indonesia, yang berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Rabu (15/11/2023).
Kasus penipuan yang terjadi dilakukan oleh orang-orang yang memang sengaja mengambil keuntungan dari konser tersebut.
Yang mana para pelaku penipuan akan membeli satu tiket kemudian menduplikat dan menjualnya kembali kepada para calon penonton konser lainnya.
Padahal sudah jelas bahwa tindakan menipu merupakan suatu perbuatan yang merugikan orang serta melanggar peraturan yang sudah ada.
Dalam ajaran Islam pun dijelaskan mengenai larangan menipu, hal ini sebagaimana sudah dijelaskan dalam dalil Al-Quran dan juga hadis Rasulullah SAW.
Adapun penjelasan mengenai larangan menipu dalam Islam, lengkap dengan dalil dan hadisnya adalah berikut ini, sebagaimana telah dikutip dari berbagai sumber pada Jumat (24/11/2023).
Larangan Menipu Dalam Islam
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perilaku menipu merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan hukum.
Hal ini pun dalam ajaran Islam dilarang sebab telah merugikan orang lain, serta melanggar larangan dari Allah SWT.
Penipuan bukan hanya sekedar perbuatan yang sepele saja, tetapi merupakan suatu perbuatan yang buruk dan tentunya bernilai dosa besar.
Ada banyak bentuk penipuan, baik itu penipuan dalam hal materi (uang), barang, perkataan dan bahkan perilaku yang membohongi dan tidak menepati janji bisa saja disebut sebagai tindakan penipuan.
Modus-modus penipuan ada beragam, mulai dari penipuan lewat online, via telpon atau SMS, dan modus penipuan lainnya. Larangan menipu dalam Islam dijelaskan pada dalil Al-Quran berikut ini:
إِنَّمَا يَفْتَرِى ٱلْكَذِبَ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ ۖ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰذِبُونَ ١٠٥
Artinya: “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.” (QS. An-Nahl ayat 105).
Dari ayat di atas, itu menunjukan bahwa seorang penipu sama halnya dengan orang yang berbohong dan berdusta.
Karena menipu merupakan perilaku yang tidak jujur atau tidak amanah. Padahal setiap orang pasti mengetahui bahwa perbuatan menipu adalah perbuatan yang tidak baik, dan hal ini dilarang seperti sudah dijelaskan pada dalil Al-Quran yakni:
وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَـٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ٤٢
Artinya: “Dan janganlah kamu campur adukan kebenaran dengan kebatilan (kepalsuan) dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah ayat 42).
Baca Juga: Humor Abu Nawas: Menipu Balik Penipu
Di sisi lain, larangan menipu atau berbohong dan berdusta serta menganjurkan untuk selalu bersikap jujur, itu dijelaskan juga melalui hadis Rasulullah SAW pada Riwayat Abu Dawud yaitu.
Dari Abu Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhuma, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga. Dan apabila seseorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.
Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta (pembohong).” (HR. Abu Dawud no. 4989).
Ganjaran bagi orang yang berbuat bohong dan melakukan penipuan itu sangat besar, salah satunya bukan termasuk golongan orang-orang muslim, sebagaimana dijelaskan pada hadis berikut ini:
“Barang siapa yang menipu kami, makai ia bukanlah dari golongan kami.” (HR. Muslim). Kemudian juga dijelaskan pada hadis dengan redaksi yang sama yaitu hadis Riwayat Ibnu Hibban.
““Barang siapa yang menipu kami, makai ia bukanlah dari golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, dikatakan shahih oleh syaikh Al Albani dalam Ash-Shahihah no. 1058).
Demikianlah penjelasan tentang larangan menipu dalam ajaran Islam, lengkap dengan dalil Al-Quran dan hadisnya.
Oleh sebab itu, hindarilah perbuatan menipu karena hal tersebut merupakan bagian dari perilaku melanggar hukum dan ketetapan yang telah dilarang oleh Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









