PTUN Jakarta Tolak Gugatan Semuel Haning Kepada Menpora Terkait Dualisme Cabor Tinju

AKURAT.CO, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Semuel Haning terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir.
Putusan perkara nomor 90/G/TF/2026/PTUN.JKT tersebut resmi diketok majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026).
Gugatan yang menyasar Menpora itu kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat (Menpora). Majelis hakim menilai perkara tersebut berada di luar kewenangan PTUN Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi penetapan menjadi tiga poin utama diantaranya:
1. Penundaan:
Majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat.
2. Eksepsi:
Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut), yang menegaskan bahwa perkara tersebut di luar kewenangan PTUN Jakarta.
3. Pokok Perkara:
Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,-.
Diterimanya eksepsi formal ini membuat proses hukum di PTUN Jakarta dipastikan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara lebih dalam. Hal ini sekaligus menggugurkan sejumlah permohonan yang diajukan pihak Penggugat.
Beberapa poin permohonan Penggugat yang dipastikan gugur meliputi; permohonan penundaan kegiatan tinju dari organisasi lain selain PERTINA, permohonan agar pengadilan menyatakan tidak sahnya pernyataan Menpora terkait adanya dualisme olahraga tinju di Indonesia.
Permohonan yang selanjutnya adalah agar Pemerintah hanya mengakui PERTINA sebagai satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju. Termasuk permintaan tindakan administratif dari Menpora terhadap PERTINA sebagai induk olahraga tinju amatir.
Tunduk Aturan IOC dan 'Olympians Movement'
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Wijaya Noeradi, hadir di PTUN Jakarta sebagai saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Kemenpora.
Dalam kesaksiannya, Wijaya memaparkan aturan dalam Gerakan Olimpiade (Olympians Movement), terutama setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengalihkan pengakuannya ke World Boxing (WB).
Wijaya menjelaskan bahwa IOC resmi mencabut pengakuan terhadap IBA pada Juni 2023. Keputusan tersebut diperkuat oleh Court of Arbitration for Sport (CAS) hingga tingkat Pengadilan Federal Swiss.
Pasca-putusan inkrah tersebut, IOC menginstruksikan seluruh NOC di dunia untuk memutus hubungan kelembagaan dengan organisasi nasional yang masih berafiliasi dengan IBA.
"NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing," kata Wijaya.
Ia menegaskan, langkah NOC Indonesia terkait status keanggotaan Pertina murni berpatokan pada Olympic Charter dan Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia.
"NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Apabila NOC Indonesia tetap mempertahankan organisasi yang berafiliasi dengan federasi internasional yang tidak diakui IOC, maka justru NOC Indonesia yang dinilai melanggar Olympic Charter," tegasnya.
Wijaya menuturkan, sebelum keputusan pencabutan diambil, pihaknya tidak pernah menerima laporan bahwa PERTINA telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA.
Di sisi lain, polemik keorganisasian tinju nasional ini juga membias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst terkait legalitas Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERBATI).
Melalui Ketua Pengprov PERTINA NTT, Dr Semuel Haning, SH, MH, pihak PERTINA sempat menyoroti absennya Menpora maupun kuasa hukumnya dalam persidangan di PN Jakpus.
Pihaknya juga mengkritisi masalah administrasi dan prinsip kehati-hatian pemerintah serta NOC Indonesia dalam penyaluran dana hibah maupun penunjukan mandat ajang multi-event seperti Asian Games XX 2026 di Nagoya, Jepang.
Di tengah tarik-menarik legalitas ini, Sekjen NOC Indonesia mengingatkan pentingnya menjaga masa depan para atlet agar tidak menjadi korban konflik organisasi. Apalagi, masuknya World Boxing kembali membuka jalan bagi cabor tinju untuk dipertandingkan pada Olimpiade Los Angeles 2028.
"Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga. Kesempatan bertanding harus tetap terbuka melalui proses seleksi yang objektif dan tanpa diskriminasi sehingga pembinaan menuju SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade tetap berjalan," pungkas Wijaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







