Mobil Dinas Pemkab Labuhanbatu Diganti Pelat Kendaraan Pribadi

AKURAT.CO, Tindakan tidak patut ditiru dilakukan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Pelat mobil dinas (mobdin) yang seharusnya menggunakan pelat nomor merah dengan tulisan putih diganti dengan pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi warga sipil.
Sejumlah wartawan menjadi saksi mata. Mobdin itu terparkir pada saat jam kerja di sebuah pusat perbelanjaan di Rantau Prapat, Selasa (28/6) kemarin.
Mobdin Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah itu seharusnya menggunakan nomor polisi BK 12 Y, namun telah berganti menjadi plat hitam dengan nomor BK 8323 tanpa seri.
Diduga, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan palsu alias bodong.
Ditemui di pelataran parkir, salah seorang ASN mengatakan bahwa Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Muslih, sedang ada agenda rapat.
"Bapak (Muslih) lagi rapat sama Sekda di gedung atas " ucap pria itu singkat.
Terpisah, Muslih enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait perubahan pelat nomor mobdin tersebut. Termasuk soal maksud pelat nomor mobin itu diganti.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




