Akurat Logo

Bappenda Kabupaten Bogor Salah Hitung BHPRD, 29 Kades Curhat ke DPRD Bogor

Agus Siswanto | 26 September 2022, 20:51 WIB
Bappenda Kabupaten Bogor Salah Hitung BHPRD, 29 Kades Curhat ke DPRD Bogor

AKURAT.CO, Sebanyak 29 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bogor mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang salah hitung Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) dari Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) tahun 2022 yang berdampak terhadap perencanaan pembangunan.

Audiensi yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor itu turut dihadiri Ketua DPRD Rudy Susmanto, Wakil Ketua DPRD, KH Agus Salim dan Wawan Haikal serta anggota lainnya. Sementara itu, hadir juga perwakilan Bappenda, Kepala Badan BPKAD, Tengku Mulya dan Kadis DPMD Kabupaten Bogor, Reynaldi, Senin (26/9/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, dengan adanya perubahan dan salah hitung BHPRD terhadap 29 Desa tersebut berakibat terhadap gagalnya perencanaan.

"Sudah disampaikan oleh kepada desa katanya Kabupaten Bogor adalah desa termaju di Indonesia, ya perhitungannya jangan secara manual harus secara digital. Akhirnya saat ini kita melihatnya bukan kesalahan hitung, tapi kita melihat ini gagal perencanaan," tegas Rudy Susmanto.

Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) DPP Gerindra itu menegaskan, pembagian BHPRD itu sudah direncanakan dari awal. Kalaupun ada kenaikan atau penurunan tentunya tidak akan terlalu signifikan.

"Baiknya ini menjadi pembelajaran bersama, apalagi inikan Kades jiwa sosialnya tinggi. Kepada masyarakat itu sama saja sepeti kepada keluarga. Seperti yang tadi saya contohkan, salah satu desa mendapat BHPRD Rp1,2 miliar, mereka akan merencanakan rencana kerja selama satu tahu. Mereka akan menghitung kemampuan keuangan, berarti satu bulan Rp100 juta kami bikin program yang harus dibiayai," katanya.

"Seandainya cair Rp400 juta, berarti empat bulan sudah habis, di bulan ke 5,6 dan 7 Kades akan melihat sesuai dengan Perbup Nomor 59 dapat Rp1,2 Miliar. Mereka berhitung karena belum cair dan terlalu lama dan akhirnya mereka membiayai dulu dengan dana talangan," sambungnya.

Setelah ditalangi, tambah Rudy, tiba - tiba angkanya berubah karena ada Perbup Nomor 70 di tengah perjalanan, akhirnya akan menjadi bencana buat para Kades.

"Nah kami sangat menyayangkan hal itu. Ketika terjadi perubahan harusnya disosialisasikan dulu kepada desa-desanya supaya tidak menjadi sebuah polemik. Jadi pada saat Perbup Nomor 70 disahkan dan menjadi polemik," bebernya.

Akhirnya, bukan hanya menjadi pembelajaran pada saat ada angka BHPRD yang turun secara drastis untuk desa yang ada di Kabupaten Bogor. Harusnya disosialisasikan dulu dan diajak duduk dulu jangan kemudian akhirnya membuat Kades terkaget kaget.

"Terkait Perbup Nomor 70, kondisi saat ini diisi oleh Plt Iwan Setiawan, tentu ketika membuat kebijakan strategis sesuai dengan surat edaran tentu harus dikonsultasikan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkapnya.

"Keluarnya Perbup 70 di tengah perjalanan ini membuat pertanyaan juga buat kami. Diperbupnya jelas tahap 1,2 dan 3, ini sudah masuk tahap 3 kenapa baru muncul," herannya.

Untuk mencari solusi, kata Rudy, tentunya pemangku kebijakan eksekutif dan legislatif harus duduk bersama. Harus secepatnya dicarikan solusi agar tidak menjadikan kegaduhan yang baru.

"Kami pun meminta kepada perwakilan Dinas yang saat ini hadir, tolong disampaikan kepada Plt supaya mengundang kami dan 29 desa. Hari ini kita harus jemput bola jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru," tegasnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Citeureup, Wawan Kurniawan mengaku mendapatkan sedikit pencerahan dari DPRD Kabupaten Bogor, walaupun belum menemukan solusi dalam audiensi yang digelar tersebut.

"Kalau dibilang puas ya relatif, tapi kami melihat tanggapan dari pihak DPRD, khususnya Ketua DPRD dan para Wakilnya, mereka sangat aspiratif lah dengan kisruh bagaimana pembagian BHPRD ini. Tadi juga ikut andil bagaimana agar segera mendapatkan solusi," beber kang WK sapaan akrabnya itu.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.