Bikin Geger Cianjur, Adinda Kanza Azzahra Ternyata Perempuan Jadi-jadian

AKURAT.CO Seorang pria warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, berinisial AK (26) menjadi korban penipuan.
Apa sebab? Sang pujaan hati, ESH (26), yang baru ia nikahi ternyata juga merupakan laki-laki.
Informasi yang dihimpun (Minggu, 5/5/2024), pernikahan AK dengan warga Desa Jayapura, Cidaun, Kabupaten Cianjur, tersebut berawal dari perkenalan di media sosial.
Keduanya pun menjalin hubungan asmara hampir setahun ke belakang, hingga akhirnya memutuskan untuk membina mahligai rumah tangga.
Setiap kali berkencan, ESH yang mengaku bernama Adinda Kanza Azzahra selalu menggunakan cadar atau penutup wajah.
Baca Juga: Biaya Pernikahan di Balik Pembunuhan Wanita dalam Koper
Dua hari usai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau pada 12 April 2024, AK dan ESH melangsungkan pernikahan secara agama.
Gelagat aneh yang ditunjukkan ESH usai pernikahan membuat keluarga AK menaruh curiga. Pasalnya, ESH tidak pernah mau berkumpul bersama keluarga suaminya.
Perempuan jadi-jadian itu selalu menutup diri.
Kecurigaan keluarga AK akhirnya mendapat jawaban. Setelah mencari tahu lebih jauh, terungkap bahwa ESH merupakan seorang laki-laki tulen.
Tidak terima dengan kenyataan pahit itu, keluarga AK langsung memboyong ESH ke kantor polisi.
Kapolsek Naringgul, AKP Maman, mengatakan perbuatan ESH baru terbongkar setelah pernikahan yang dilakukan secara agama. Pihak keluarga AK merasa tertipu atas perbuatan ESH.
"ESH ini mengaku bernama Adinda Kanza Azzahra. Kemudian mereka melangsungkan pernikahan secara agama pada Jumat (12/4/2024) dengan mas kawin berupa emas seberat lima gram," kata Maman didampingi Kanitreskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik, pada Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Telah Mengalami Penurunan, Ternyata Ini Alasannya!
Setelah menikah, pihak keluarga AK merasa curiga dengan tingkah laku ESH yang enggan berkumpul. Lalu keluarga AK berupaya mencari keluarga ESH berdasarkan dokumen-dokumen identitas yang resmi.
"Keluarga bersama korban (AK) lalu mendatangi rumah ESH. Dari situ terungkap ternyata ESH seorang laki-laki. Pihak keluarganya (ESH) juga kaget mendapat kabar seperti itu," ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa modus ESH nekat melakukan perbuatannya atas dasar kebutuhan ekonomi.
"Pelaku tadinya ingin memanfaatkan uang korban. Intinya, pelaku kepepet masalah kebutuhan ekonomi," kata Maman.
Akibat perbuatannya, ESH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









