Akurat Logo

Kripto Kena Pajak atau Tidak? Simak Ketentuannya di Indonesia

Redaksi Akurat | 6 Juni 2026, 23:12 WIB
Kripto Kena Pajak atau Tidak? Simak Ketentuannya di Indonesia
Kripto

AKURAT.CO Investasi aset kripto semakin populer di Indonesia karena menawarkan berbagai peluang dalam dunia aset digital.

Seiring meningkatnya jumlah investor kripto, muncul pula pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku atas transaksi dan kepemilikan aset tersebut.

Banyak orang masih bertanya-tanya apakah kripto dikenakan pajak di Indonesia dan bagaimana penerapannya dalam transaksi sehari-hari. Oleh karena itu, memahami ketentuan pajak aset kripto penting agar investor dapat berinvestasi dengan lebih bijak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Kick-off Piala Dunia 2026, Kripto Sepak Bola Makin Bergairah

Apa Itu Aset Kripto?

Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain untuk mencatat serta mengamankan transaksi.

Berbeda dengan mata uang konvensional yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral, aset kripto beroperasi melalui jaringan digital yang terdesentralisasi.

Bagi banyak investor, aset kripto menjadi salah satu alternatif investasi karena menawarkan peluang keuntungan dari perubahan harga yang terjadi di pasar.

Namun, seperti instrumen investasi lainnya, transaksi aset kripto juga perlu memperhatikan ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: OKX Perkenalkan Agent TradeKit, Perangkat AI Open-Source untuk Perdagangan Kripto Otomatis

Apakah Kripto Dikenakan Pajak di Indonesia?

Ya, transaksi kripto dikenakan pajak di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah mengatur pengenaan pajak atas transaksi aset kripto sebagai bagian dari aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang.

Pengenaan pajak pada aset kripto bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepatuhan perpajakan di sektor investasi digital.

Oleh karena itu, investor yang melakukan transaksi aset kripto perlu memahami bahwa aktivitas jual beli kripto dapat memiliki konsekuensi perpajakan tertentu.

Meskipun demikian, ketentuan pajak yang berlaku dapat berbeda tergantung pada jenis transaksi dan peraturan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Jenis Pajak yang Berlaku pada Transaksi Kripto

Transaksi aset kripto di Indonesia dapat dikenakan beberapa jenis pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai jenis pajak ini penting agar investor dapat mengetahui kewajiban perpajakan yang terkait dengan aktivitas investasinya.

● Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) dapat dikenakan atas transaksi aset kripto yang dilakukan oleh investor.

Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan dalam mengatur aktivitas perdagangan aset digital yang terus berkembang.

● Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya berkaitan dengan transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan melalui platform yang beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

● Pemungutan Pajak Melalui Platform Perdagangan

Dalam praktiknya, pemungutan pajak atas transaksi aset kripto dilakukan melalui platform perdagangan yang memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dengan mekanisme ini, investor umumnya tidak perlu melakukan perhitungan dan pemotongan pajak secara mandiri untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Bagaimana Pajak Kripto Diterapkan dalam Transaksi?

Pajak atas aset kripto umumnya diterapkan pada transaksi jual beli yang dilakukan melalui platform perdagangan yang memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dalam banyak kasusu, pemungutan pajak dilakukan secara otomatis oleh platform sehingga investor tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah untuk setiap transaksi.

Meski demikian,investor tetap disarankan untuk menyimpan riwayat transaksi dan memahami kewajiban pelaporan pajak yang berlaku, selain itu, penting untuk mengikuti perkembangan regulasi aset kripto agar aktivitas investasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aset kripto merupakan salah satu instrumen investasi yang dikenakan pajak di Indonesia.

Oleh karena itu, investor perlu memahami bahwa transaksi kripto tidak hanya melibatkan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan.

Dengan memahami jenis pajak yang berlaku serta bagaimana penerapannya dalam transaksi, investor dapat mengelola aset kripto dengan lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mengikuti perkembangan regulasi perpajakan juga penting agar aktivitas investasi tetap berjalan secara tertib dan aman.

Hilmah Asysyahidah (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R