Akurat
Pemprov Sumsel

Rapel Kenaikan Gaji dan THR Guru Deli Serdang Belum Dibayar, Pj Bupati Diminta Turun Tangan

Arief Rachman | 9 Juni 2024, 20:00 WIB
Rapel Kenaikan Gaji dan THR Guru Deli Serdang Belum Dibayar, Pj Bupati Diminta Turun Tangan

AKURAT.CO Guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Deli Serdang hingga sekarang belum menerima rapel kenaikan gaji tahun 2024.

Para guru hanya menerima gaji kenaikan mulai Maret 2024, tapi gaji kenaikan dari Januari hingga Februari 2024 tidak dicairkan.

Sekjen DPP LSM Suara Kebenaran Indonesia (SKI), Irwanto Situmorang, menyatakan itu dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Ia meminta kepada penjabat Bupati Deli Serdang yang baru menjabat beberapa bulan untuk memberikan perhatian khusus untuk rapel kenaikan gaji guru PNS/P3K yang belum diterima.

Baca Juga: Panggilan KPK Terhadap Hasto Ingatkan PDIP di Masa Orde Baru, Megawati Ditahan Hingga Markas Diserang

Sementara untuk jabatan struktural dan pensiunan sudah menerima kenaikan jauh hari sebelumnya.

"Kenapa guru-guru belum menerima rapel kenaikan 8 persen," ucap Irwanto.

Ia juga mempertanyakan soal THR 2024, karena selain gaji pokok ada tunjangan keluarga, tunjangan profesi guru melekat yang mesti dibayarkan dalam komponen THR 2024.

"Nyatanya untuk tunjangan profesi guru satu bulan dalam komponen THR 2024 tidak dibayarkan juga, mereka hanya menerima gapok dan tunjangan keluarga," katanya.

Irwanto mengharapkan Bupati Deli Serdang bisa segera turun tangan menyikapi permasalahan yang mengusik rasa keadilan masyarakat itu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.