UMP Tahun 2026 Naik, Buruh di Jakarta Kantongi Gaji Rp5,7 Juta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah, serta dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya (tahun 2025) sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Jakarta Naik, DPRD Minta Dinas KPKP Turun ke Pasar
"Penetapan UMP Jakarta 2026 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai 0,9," ujar Pramono.
Pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha di Jakarta.
"Diputuskan penetapan ini berdasarkan alfanya memakai 0,75," kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa UMP 2026 ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Jakarta mulai 1 Januari 2026.
Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan pelaksanaan UMP berjalan sesuai ketentuan.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan angkanya di atas inflasi Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









