Kasus 165 Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online Masih Tahap Konfirmasi

AKURAT.CO Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kasus 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta yang terlibat judi online, masih dalam tahap konfirmasi.
"Itu tidak bisa serta-merta kita men'-judge'-nya. Kan harus ditanya satu per satu. Sekarang sedang proses pertanyaan," kata Heru saat dijumpai di Jakarta Timur, dikutip Antara, Selasa (24/9/2024).
Dia mengatakan, belum ada tenggat waktu kapan kasus tersebut harus selesai. Namun, dengan banyaknya PNS di Satpol PP yang terlibat, maka proses konfirmasi ini pun membutuhkan waktu.
Inspektorat sudah bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi. Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang diterbitkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.
Baca Juga: Menpan Anas Terbitkan Surat Edaran Cegah ASN Terlibat Judi Online
Adapun jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar. Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.
Jumlah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat, yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti temuan terkait anggotanya yang bermain judi online (judol).
Sebelumnya, Fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah.
Larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
"Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (24/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







