Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur dengan Kerugian Negara Rp84 Miliar

Oktaviani | 12 November 2024, 21:47 WIB
Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur dengan Kerugian Negara Rp84 Miliar

AKURAT.CO Polda Sulawesi Selatan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa proyek infrastruktur.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp84 miliar dan merupakan bagian dari upaya implementasi program prioritas Asta Cita pada 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ada gabungan tiga laporan polisi (LP) yang kita satukan. Totalnya ada 21 orang tersangka dalam tiga LP tersebut," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, pada Selasa (12/11/2024).

Ketiga kasus tersebut melibatkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020, pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare tahun 2019, serta beberapa proyek yang menggunakan fasilitas kredit konstruksi.

Baca Juga: Waspada! Perangkat Lunak Populer Ini Dimanfaatkan untuk Mencuri Data Perbankan dan Aset Kripto

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, dan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

"Modus operandi termasuk pinjam pakai perusahaan, kurangnya pengawasan dari PPK dan PPTK dalam pengendalian kontrak, perubahan spesifikasi proyek di lapangan, serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan tenaga manajerial yang tidak sesuai kontrak," jelas Yudhiawan.

Penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank, dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran ketentuan pemberian kredit.

Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.