Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau

AKURAT.CO Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang calon penumpang yang diduga membawa narkoba seberat lebih dari 1 kilogram ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Minggu (29/12/2024).
"Petugas kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita ribuan butir pil yang diduga ekstasi dari tangan pelaku.
Meski demikian, Faisol menyebutkan, penyelidikan masih berlangsung sehingga identitas pelaku belum dapat diungkap ke publik.
Baca Juga: Jasamarga Tambah Lima Gardu Tol Japek untuk Atasi Kepadatan Arus Balik Nataru
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) bandara terhadap barang bawaan tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan awal, tersangka berencana terbang ke Jakarta. Namun, polisi masih menyelidiki asal dan tujuan akhir dari barang haram tersebut.
"Hingga malam ini, kami terus mendalami kasus ini. Berat pasti barang bukti belum dapat dipastikan, tetapi perkiraan awal lebih dari satu kilogram," ujar Faisol.
Penggagalan ini menunjukkan kesigapan petugas keamanan bandara dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Baca Juga: Hamas Apresiasi Putin atas Kecaman terhadap Serangan Israel di Gaza
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










