Akurat
Pemprov Sumsel

Wujudkan Generasi Emas 2045, TP PKK Sumsel Sosialisasikan Bahaya Pinjol, Judol dan Narkoba

Citra Puspitaningrum | 31 Juli 2025, 22:16 WIB
Wujudkan Generasi Emas 2045, TP PKK Sumsel Sosialisasikan Bahaya Pinjol, Judol dan Narkoba

 

AKURAT.CO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersinergi dengan TP PKK Pusat menyosialisasikan bahaya narkoba, judi online dan pinjaman online.

Kegiatan ini digelar di SMKN 6 Palembang dengan melibatkan ratusan pelajar sebagai peserta, Kamis (31/7/2025).

Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Suswati Tito Karnavian, bersama Ketua TP PKK Sumsel, Hj. Febrita Lustia Herman Deru, hadir langsung menyampaikan edukasi penting ini kepada generasi muda.

Baca Juga: Herman Deru Apresiasi GAPKI: Perempuan Harus Jadi Pilar Kemajuan Sawit Sumsel

Agenda ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pembinaan karakter remaja dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dalam sesi penyuluhan interaktif, Tri Suswati berdialog langsung dengan siswa dan menekankan pentingnya membentuk karakter tangguh sejak dini.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuka banyak celah terhadap ancaman sosial sehingga generasi muda harus memiliki benteng diri yang kuat.

Baca Juga: Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

"Anak-anak harus tahu betapa bahayanya judi online, pinjaman online dan narkoba. Ini bukan sekadar ancaman tetapi sudah jadi penyakit sosial yang merusak masa depan," ujarnya.

Tri Suswati juga menegaskan bahwa TP PKK Pusat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memaksimalkan edukasi melalui program berbasis MoU.

Sementara itu, Feby Deru menyampaikan apresiasi atas kepercayaan TP PKK Pusat kepada Sumsel sebagai lokasi sosialisasi.

Baca Juga: Pimpin Apel dan Simulasi Penanggulangan Karhutla, Menteri LHK Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla 2025

Ia menyoroti bahwa maraknya judi online, terutama di kalangan remaja, menjadi fokus perhatian khusus TP PKK Provinsi Sumsel, terutama melalui Pokja I.

"Fenomena ini sangat meresahkan. Oleh karena itu, kami terus lakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dan memperluas akses informasi melalui webinar seperti Tepak Songket," katanya.

Feby juga menyebutkan pentingnya pembekalan kader PKK secara digital dan tatap muka.

Baca Juga: Sumsel Ukir Sejarah, Jadi Provinsi Pertama Punya Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Dalam kesempatan itu, Feby turut memperkenalkan inovasi Rumah Cinta yang telah dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

Rumah Cinta menjadi wadah edukatif dan pelayanan seperti konsultasi psikologi, taman bacaan, hingga tempat bermain bagi anak dan keluarga.

"Ini bagian dari penguatan karakter sejak dini," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Kantor Desa Kerta Mukti Dibangun Secara Swadaya Oleh Masyarakat

Seluruh program PKK, kata Feby, dirancang untuk mendukung visi pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan pendekatan menyeluruh dari usia dini hingga lansia, PKK ingin memastikan keluarga memiliki akses terhadap edukasi dan dukungan moral yang cukup.

Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Panen Raya Padi IP 200 di Banyuasin, Bukti Konsistensi Petani dan Dukungan Pemprov Sumsel

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dharma Wanita Kemendagri, Niken Tomsi Tohir; Staf Ahli TP PKK Pusat, Sri Handayani; Ketua TP PKK Kota Palembang, Dewi Sastrani Ratu Dewa; dan sejumlah pejabat dari OJK, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel.

Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pelajar.

Dengan melibatkan sekolah, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat, Sumsel terus bergerak mencegah dampak negatif sosial yang membayangi generasi muda.

Baca Juga: Dorong Pemerintahan Digital, Sumsel Mantapkan Peran Strategis PPID

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.