KPU DKI Jakarta: Penetapan dan Pelantikan Gubernur DKJ Segera Diproses

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan tahapan penetapan hasil pemilu gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Selanjutnya, KPU akan mengajukan usulan penetapan kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
"Agenda selanjutnya setelah penetapan, kita akan mengajukan usulan ini kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah akan kami sampaikan sehabis Jumat besok ke kantor DPRD DKI Jakarta. Setelah itu kami berharap usulan ini juga bisa diproses segera sehingga bisa diadakan pelantikan dalam waktu dekat," ujar Wahyu kepada wartawan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKJ merupakan kewenangan pemerintah pusat. KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses di tingkat daerah, sehingga kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta, Pramono Siap Realisasikan Janji Kampanye
"Mudah-mudahan, domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat, yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai," jelasnya.
Dia menyebutkan, tahap pelantikan gubernur DKJ kemungkinan besar akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80. Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keppres tersebut, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
"Di tingkat provinsi, biasanya yang melantik adalah presiden. Yang pasti dari pemerintah pusat. Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah pusat terkait Keppres 80, apakah ada perubahan atau tidak," ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan mengenai status Provinsi DKI Jakarta, yang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2023. Perubahan ini mencakup nomenklatur baru bagi gubernur, DPRD, hingga KPU.
"Itu berdasarkan UU 151, nomenklatur gubernurnya menjadi Gubernur DKJ, termasuk DPRD, termasuk kami, KPU Daerah Khusus Jakarta," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








