KPU DKI Jakarta: Penetapan dan Pelantikan Gubernur DKJ Segera Diproses

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan tahapan penetapan hasil pemilu gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Selanjutnya, KPU akan mengajukan usulan penetapan kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
"Agenda selanjutnya setelah penetapan, kita akan mengajukan usulan ini kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah akan kami sampaikan sehabis Jumat besok ke kantor DPRD DKI Jakarta. Setelah itu kami berharap usulan ini juga bisa diproses segera sehingga bisa diadakan pelantikan dalam waktu dekat," ujar Wahyu kepada wartawan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKJ merupakan kewenangan pemerintah pusat. KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses di tingkat daerah, sehingga kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta, Pramono Siap Realisasikan Janji Kampanye
"Mudah-mudahan, domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat, yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai," jelasnya.
Dia menyebutkan, tahap pelantikan gubernur DKJ kemungkinan besar akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80. Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keppres tersebut, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
"Di tingkat provinsi, biasanya yang melantik adalah presiden. Yang pasti dari pemerintah pusat. Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah pusat terkait Keppres 80, apakah ada perubahan atau tidak," ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan mengenai status Provinsi DKI Jakarta, yang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2023. Perubahan ini mencakup nomenklatur baru bagi gubernur, DPRD, hingga KPU.
"Itu berdasarkan UU 151, nomenklatur gubernurnya menjadi Gubernur DKJ, termasuk DPRD, termasuk kami, KPU Daerah Khusus Jakarta," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







