Akurat
Pemprov Sumsel

Maximus-Peggi Bongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Mimika, Soroti Partisipasi Pemilih Lebih dari 100 Persen

Atikah Umiyani | 14 Januari 2025, 18:25 WIB
Maximus-Peggi Bongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Mimika, Soroti Partisipasi Pemilih Lebih dari 100 Persen

AKURAT.CO Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam Pilkada Mimika 2024.

Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025), kuasa hukum mereka, Wakil Kamal, menuding bahwa kemenangan pasangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Paslon nomor urut 1) sarat dengan kecurangan yang melibatkan tingkat partisipasi pemilih yang mencurigakan.

Menurut Kamal, dari 18 distrik di Mimika, 11 distrik mencatat partisipasi pemilih melebihi 100 persen. Bahkan, di beberapa distrik, surat suara cadangan juga digunakan seluruhnya hingga melebihi batas 2,5 persen.

"Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, termasuk surat suara cadangan tambahan yang seharusnya tidak ada. Ini bukan hal yang masuk akal," tegas Kamal.

Baca Juga: DPD RI Tepis Isu Retreat Kepala Daerah Terpilih Buang-buang Anggaran

Pemohon menilai fenomena ini tak mungkin terjadi mengingat dalam pemungutan suara wajar, beberapa pemilih pasti tidak hadir karena alasan seperti sakit, bekerja di luar daerah, atau meninggal dunia.

Kamal menyebut, di TPS 6 Kampung Harapan, Distrik Kwamki Narama, anggota KPPS mencoblos semua surat suara tanpa melibatkan pemilih yang sah.

Hal serupa terjadi di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, dengan kegiatan pencoblosan di luar TPS oleh pihak yang tidak berhak.

Kuasa hukum lainnya, Siti Fatonah Nur Hidayah, menuntut MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Paslon nomor urut 1.

Ia juga meminta MK mendiskualifikasi Johannes Rettob-Emanuel Kemong dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, dengan hanya diikuti oleh Paslon nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.

Selain itu, pemohon mendesak pergantian jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika serta supervisi langsung dari KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Retreat Kepala Daerah Terpilih Bagus untuk Lancarkan Program Pemerintah Pusat

"Keadilan harus ditegakkan. Kami meminta pemilu ulang yang jujur dan adil demi menjaga integritas demokrasi," pungkas Siti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.