Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri KP Sidak Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Diminta Kawal Proses Hukum

Paskalis Rubedanto | 22 Januari 2025, 15:10 WIB
Menteri KP Sidak Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Diminta Kawal Proses Hukum

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bersama sejumlah pejabat tinggi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali, dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto beserta jajarannya.

"Mulai hari ini, kita resmi melanjutkan pembongkaran pagar laut ini secara bersama-sama. Kegiatan ini telah dimulai beberapa hari lalu oleh TNI Angkatan Laut, tetapi hari ini dihadiri oleh semua pihak yang terkait dengan wilayah perairan ini," kata Trenggono dalam konferensi pers di lokasi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI AL atas dukungannya yang sigap dalam membongkar pagar laut yang diduga mengganggu akses nelayan untuk mencari nafkah.

Baca Juga: Menteri P2MI Usulkan Anggaran Tambahan Rp1,3 Triliun untuk Perlindungan Pekerja Migran

"Saya berterima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan seluruh jajarannya yang cepat tanggap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini demi membela hak nelayan di wilayah Tangerang, agar mereka bisa kembali melaut tanpa hambatan," ujarnya.

Trenggono menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus pemagaran laut tersebut. Ia juga berjanji akan memberikan laporan rutin kepada Komisi IV DPR RI.

"Dari sisi hukum, proses terus berjalan, dan kami akan melaporkan perkembangan secara berkala kepada mitra kerja kami di Komisi IV," tambahnya.

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, sebelumnya mendesak pemerintah segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

"Kami dari Komisi IV meminta pemerintah segera mengungkap pemilik pagar ini—siapa yang membangun, siapa yang menyuruh, dan siapa yang membiayai?" tegas Titiek saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak

Menurut Titiek, pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut tidak mungkin dilakukan nelayan karena biaya yang dibutuhkan sangat besar, diperkirakan mencapai Rp12 miliar lebih.

"Bayangkan, membuat pagar sepanjang itu tidak bisa dalam 1-2 hari. Anggarannya juga sangat besar, jadi jelas ini bukan pekerjaan nelayan biasa," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.