Masih Ada Pihak Swasta Gunakan Air Tanah di Kawasan Zobat

AKURAT.CO Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan, mengungkapkan ada pihak swasta yang memakai air tanah di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan dengan status zona bebas air tanah (zobat).
Hal itu sudah pasti melanggar ketentuan karena sembilan kawasan dan 12 ruas jalan itu wajib menggunakan air PAM. Sebab, kewajiban menggunakan air PAM itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zobat.
"Wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM di sembilan area contohnya Mega kuningan, SCBD dan beberapa lagi ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Hariyono, selanjutnya kita memang mendorong supaya mereka comply dengan aturan itu satu," kata Syahrul di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (13/2/2025).
Menurut dia, pihak swasta yang masih menggunakan air tanah sudah jelas melanggar dan perlu ditertibkan. Mengingat, Pemerintah sudah tidak lagi menggunakan air tanah di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan tersebut.
Baca Juga: DPRD Jakarta Desak Penertiban Penyalahgunaan Air Tanah
Meski demikian, dia mengakui PAM Jaya tidak dapat menindak pihak yang menggunakan air tanah. Penindakan sempat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Akan tetapi, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat setelah terbitnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021.
"PAM Jaya saat ini posisinya idle kalau mereka masih menggunakan air tanah, karena memang sekali lagi kan bukan domain PAM Jaya untuk mengatakan aturan yang ada seperti itu," tuturnya.
Sementara itu, Syahrul mengatakan PAM Jaya telah mengusulkan pengguna air tanah di kawasan zobat agar dapat ditindak langsung. Penindakan dapat dilakukan dengan menutup sumber air tanah atau sumur (deep well) di kawasan zobat itu.
"Tentu penutupan dari deep well yang mereka saat ini sudah gunakan, concern PAM Jaya lebih ke situ. Kalau sudah jadi pelanggan PAM Jaya di area zobat, maka tutup deep well-nya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









