Kisah Haru Dua Kakak Beradik: Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi

AKURAT.CO Kesedihan mendalam dialami oleh dua kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Keduanya nekat menawarkan ginjal mereka untuk dijual demi membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan barang dan uang.
Aksi dramatis itu terjadi di trotoar kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Viral Dialog Kocak Jual Ginjal GTLOSIAR Bikin Warganet Ngakak
Dengan wajah penuh keprihatinan, Farrel dan Nayaka membentangkan selembar kertas bertuliskan, "Tolong kami… Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel." Tindakan ini segera menarik perhatian masyarakat dan memicu gelombang simpati luas.
Dituduh Gelapkan Uang dan Barang, Ibu Farrel Ditahan
Menurut pengakuan Farrel, masalah ini bermula ketika ibunya, Syafrida Yani, yang sehari-hari berjualan makanan rumahan, diminta membantu mengurus rumah keluarga dari pihak ayahnya. Sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan dan sering bepergian ke luar negeri.
"Awalnya ibu hanya diminta membantu mengurus rumah saudara ayah karena sering ditinggal bepergian ke luar negeri," ungkap Farrel.
Namun, selama bekerja di rumah tersebut, ibunya kerap diperlakukan dengan tidak baik, bahkan menerima perlakuan kasar. Akhirnya, Yani memutuskan untuk berhenti bekerja.
Keputusan itu rupanya memicu masalah. Pemilik rumah, yang merupakan ipar Yani, melaporkannya ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan sejumlah barang dan uang. Ia dituding membawa pergi sebuah ponsel dan uang yang diklaim sebagai milik keluarga tersebut.
Baca Juga: Korban Penyekapan di Duren Sawit Sempat Diminta Jual Ginjal untuk Bayar Utang
Farrel membantah tuduhan itu. Menurutnya, ponsel dan uang yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan pemberian dari pemilik rumah sendiri dan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saat diperiksa, ibu saya tidak bisa membela diri karena tidak diberi pendamping. Sementara itu, pihak pelapor datang dengan pengacara," ujar Farrel.
Bahkan, kata Farrel, ibunya sempat menunjukkan rincian penggunaan uang yang diberikan oleh pemilik rumah. Tak hanya itu, Yani juga telah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp10 juta.
Namun, meski sudah melakukan pengembalian, Syafrida Yani tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak Rabu (19/3/2025).
"Ibu tetap ditahan, padahal belum tentu bersalah," keluh Farrel.
Dibebaskan Setelah Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah kasus ini mencuat dan menuai perhatian luas, keluarga Yani akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan tersebut dikabulkan," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).
Agil juga memastikan bahwa keluarga telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan yang diarahkan kepada Yani. Dengan adanya penangguhan ini, Yani akhirnya bisa kembali berkumpul bersama kedua putranya.
"Untuk saat ini, tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya," tambah Agil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









