Anggota DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), mengkritik keras Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga berdampak pada ekosistem ekonomi kreatif dan para pemulung yang menggantungkan hidup dari daur ulang kemasan plastik.
“Larangan ini sangat kontraproduktif. Selain mematikan industri air kemasan dan daur ulang, kebijakan ini juga menyulitkan masyarakat yang terbiasa menggunakan botol kecil karena lebih praktis,” ujar Bambang Haryo, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, alasan pelarangan dengan dalih pengurangan sampah tidak tepat.
Ia memaparkan bahwa 70 persen sampah di Bali justru berasal dari sampah organik, sedangkan sampah plastik air kemasan di bawah 1 liter hanya sekitar 5 persen dari total sampah anorganik.
“Masalah utama bukan pada volume botol plastik kecil, tapi kurangnya sistem pengelolaan dan pemilahan sampah yang memadai,” tegasnya.
Baca Juga: Mikel Arteta: Mustahil Menahan 'Narasi Comeback' Real Madrid, Itu Memberikan Rasa untuk Mereka
Ia menyarankan agar Pemprov Bali fokus pada penyediaan fasilitas pemilahan sampah di tempat umum, seperti kotak sampah khusus untuk sampah organik, plastik, dan non-plastik.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengatur sanksi pidana dan denda.
Bambang mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui Perda No. 1 Tahun 2019 yang memadukan operasi yustisi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Solusinya bukan melarang industri, tapi membangun sistem. Edukasi, fasilitas, dan sanksi harus berjalan seiring,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









