Akurat
Pemprov Sumsel

Anggota DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali

Arief Rachman | 16 April 2025, 16:30 WIB
Anggota DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), mengkritik keras Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga berdampak pada ekosistem ekonomi kreatif dan para pemulung yang menggantungkan hidup dari daur ulang kemasan plastik.

“Larangan ini sangat kontraproduktif. Selain mematikan industri air kemasan dan daur ulang, kebijakan ini juga menyulitkan masyarakat yang terbiasa menggunakan botol kecil karena lebih praktis,” ujar Bambang Haryo, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, alasan pelarangan dengan dalih pengurangan sampah tidak tepat.

Ia memaparkan bahwa 70 persen sampah di Bali justru berasal dari sampah organik, sedangkan sampah plastik air kemasan di bawah 1 liter hanya sekitar 5 persen dari total sampah anorganik.

“Masalah utama bukan pada volume botol plastik kecil, tapi kurangnya sistem pengelolaan dan pemilahan sampah yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga: Mikel Arteta: Mustahil Menahan 'Narasi Comeback' Real Madrid, Itu Memberikan Rasa untuk Mereka

Ia menyarankan agar Pemprov Bali fokus pada penyediaan fasilitas pemilahan sampah di tempat umum, seperti kotak sampah khusus untuk sampah organik, plastik, dan non-plastik.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengatur sanksi pidana dan denda.

Bambang mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui Perda No. 1 Tahun 2019 yang memadukan operasi yustisi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Solusinya bukan melarang industri, tapi membangun sistem. Edukasi, fasilitas, dan sanksi harus berjalan seiring,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.