DPR Soroti Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Bank Lalai, OJK Harus Turun Tangan

AKURAT.CO Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Jawa Tengah, mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.
Ia menilai, kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait, khususnya terkait proses agunan tanah oleh lembaga keuangan.
Mufti menyoroti lemahnya verifikasi bank terhadap sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman.
Padahal, dalam prosedur agunan, verifikasi kondisi fisik tanah, kelengkapan dokumen, hingga keabsahan kepemilikan adalah langkah wajib.
"Apakah pihak bank sudah melakukan verifikasi dokumen dan survei ke lokasi agunan? Kenapa Mbah Tupon dan keluarganya bahkan tidak mengetahui tanah mereka diagunkan?" kata Mufti, Jumat (2/5/2025).
Ia mempertanyakan bagaimana bisa tanah Mbah Tupon tiba-tiba masuk proses pelelangan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
"Kok tahu-tahu mau lelang saja? Seperti apa verifikasi bank sampai bisa bobol begini?" ujarnya.
Baca Juga: Komisi IX DPR Dukung Revisi Aturan Kerja: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh
Mufti menilai kegagalan verifikasi ini menunjukkan kelalaian serius, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan oknum dalam skema mafia tanah.
"Sebagai lembaga keuangan, bank harusnya menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Jika due diligence dilakukan dengan benar, indikasi penipuan harusnya terdeteksi sejak awal," katanya.
Ia juga menyoroti ketidakpatuhan prosedur dalam proses lelang tanah Mbah Tupon, mempertanyakan apakah bank telah memberikan surat peringatan atau upaya pencarian debitur sesuai ketentuan.
"Jika bank terbukti lalai, pelelangan aset tidak hanya cacat moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum," tegasnya.
Mufti mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proses pemberian pinjaman, validasi agunan, hingga potensi keterlibatan oknum bank.
"OJK perlu mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan aktif dalam skema mafia tanah," serunya.
Baca Juga: Apple Tidak Benar-Benar Minta Pengguna iPhone Hapus Chrome, Ini Faktanya
Mufti mengapresiasi langkah cepat Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon, sehingga status lahan kini berstatus quo dan proses lelang dihentikan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti lansia dari kejahatan mafia tanah yang melibatkan oknum notaris, perantara, hingga institusi keuangan.
"Kita harus memperbaiki sistem verifikasi kepemilikan tanah di sektor pembiayaan nasional. Tidak boleh lagi ada Mbah Tupon-Mbah Tupon lain yang menjadi korban kejahatan sistemik bermodus legal," pungkas Mufti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









