Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Soroti Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Bank Lalai, OJK Harus Turun Tangan

Ahada Ramadhana | 2 Mei 2025, 23:42 WIB
DPR Soroti Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Bank Lalai, OJK Harus Turun Tangan

AKURAT.CO Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Jawa Tengah, mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

Ia menilai, kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait, khususnya terkait proses agunan tanah oleh lembaga keuangan.

Mufti menyoroti lemahnya verifikasi bank terhadap sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman.

Padahal, dalam prosedur agunan, verifikasi kondisi fisik tanah, kelengkapan dokumen, hingga keabsahan kepemilikan adalah langkah wajib.

"Apakah pihak bank sudah melakukan verifikasi dokumen dan survei ke lokasi agunan? Kenapa Mbah Tupon dan keluarganya bahkan tidak mengetahui tanah mereka diagunkan?" kata Mufti, Jumat (2/5/2025).

Ia mempertanyakan bagaimana bisa tanah Mbah Tupon tiba-tiba masuk proses pelelangan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

"Kok tahu-tahu mau lelang saja? Seperti apa verifikasi bank sampai bisa bobol begini?" ujarnya.

Baca Juga: Komisi IX DPR Dukung Revisi Aturan Kerja: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh

Mufti menilai kegagalan verifikasi ini menunjukkan kelalaian serius, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan oknum dalam skema mafia tanah.

"Sebagai lembaga keuangan, bank harusnya menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Jika due diligence dilakukan dengan benar, indikasi penipuan harusnya terdeteksi sejak awal," katanya.

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan prosedur dalam proses lelang tanah Mbah Tupon, mempertanyakan apakah bank telah memberikan surat peringatan atau upaya pencarian debitur sesuai ketentuan.

"Jika bank terbukti lalai, pelelangan aset tidak hanya cacat moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum," tegasnya.

Mufti mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proses pemberian pinjaman, validasi agunan, hingga potensi keterlibatan oknum bank.

"OJK perlu mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan aktif dalam skema mafia tanah," serunya.

Baca Juga: Apple Tidak Benar-Benar Minta Pengguna iPhone Hapus Chrome, Ini Faktanya

Mufti mengapresiasi langkah cepat Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon, sehingga status lahan kini berstatus quo dan proses lelang dihentikan.

Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti lansia dari kejahatan mafia tanah yang melibatkan oknum notaris, perantara, hingga institusi keuangan.

"Kita harus memperbaiki sistem verifikasi kepemilikan tanah di sektor pembiayaan nasional. Tidak boleh lagi ada Mbah Tupon-Mbah Tupon lain yang menjadi korban kejahatan sistemik bermodus legal," pungkas Mufti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.