Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat, Desak Moratorium dan Penegakan Hukum

Paskalis Rubedanto | 9 Juni 2025, 13:24 WIB
DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat, Desak Moratorium dan Penegakan Hukum

AKURAT.CO Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti pulau kecil dan kawasan konservasi.

Dalam pernyataannya bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Nevi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel yang merusak kawasan sensitif secara ekologis.

“Pelanggaran ini merupakan ironi yang mencederai semangat pelestarian lingkungan dan mengkhianati tanggung jawab kita terhadap generasi masa depan,” tegas Nevi, Senin (9/6/2025).

Nevi membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang, antara lain eksploitasi di pulau-pulau kecil yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, ditemukan pula dugaan pembukaan lahan di luar izin lingkungan, buruknya sistem pengelolaan limbah, serta sedimentasi di wilayah pesisir yang mengancam ekosistem laut Raja Ampat yang terkenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas tertinggi di dunia.

Baca Juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bukan Era Bahlil

Menanggapi langkah pemerintah yang telah menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan tambang, Nevi memberikan dukungan.

Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian sementara harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari proses penegakan hukum yang harus transparan dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan ekologis,” tegas politisi asal Sumatera Barat tersebut.

Nevi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan serta celah dalam implementasi regulasi pertambangan, terutama di wilayah yang bernilai konservasi dan wisata tinggi.

Ia mendorong adanya revisi regulasi agar lebih berpihak pada prinsip perlindungan lingkungan jangka panjang.

“Sudah saatnya pemerintah menetapkan moratorium pertambangan di wilayah-wilayah berisiko tinggi secara ekologis. Tidak boleh lagi ada kompromi,” ujar Nevi.

Ia pun menekankan pentingnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Pemerintah pusat dan daerah diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk merumuskan strategi pembangunan ekonomi lokal yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. DPR, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa harus bersatu untuk mengawal kasus ini. Demi keadilan ekologis dan hak hidup anak cucu kita kelak,” pungkasnya.

Baca Juga: Badan Usaha Milik Ansor Distribusikan 10.000 Ton Minyak Residu Sawit

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.