Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan Saat Lapor, DPR: Bukti Aparat Gagal Lindungi Rakyat!

Ahada Ramadhana | 10 Juni 2025, 22:16 WIB
Polisi Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan Saat Lapor, DPR: Bukti Aparat Gagal Lindungi Rakyat!

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial Aipda PS terhadap seorang perempuan korban pemerkosaan yang hendak melapor di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Kantor polisi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi rakyat, namun kenyataannya justru menjadi tempat terjadinya kejahatan kedua,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).

Peristiwa ini bermula saat korban, MML, melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, pada 2 Maret 2025.

Saat memberikan keterangan di kantor polisi, MML justru diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Aipda PS, anggota polisi yang memeriksa laporannya. Korban mengaku mendapat perlakuan cabul saat proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, Aipda PS diduga meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun MML akhirnya memberanikan diri bersuara melalui media sosial, hingga unggahannya menarik perhatian publik.

Ironisnya, laporan pemerkosaan yang awalnya dilaporkan oleh MML justru dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Prabowo Minta Persoalan Sampah Bisa Selesai Sebelum 2029

Padahal, menurut pengakuan korban, ia diancam dengan senjata tajam sebelum diperkosa.

Sudding menegaskan, kasus ini tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran etik semata, tetapi sudah merupakan kejahatan serius yang mencoreng nama institusi Polri di mata publik.

“Seorang warga negara datang ke kantor polisi sebagai korban kekerasan seksual, namun justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh aparat yang seharusnya memberikan perlindungan,” tegasnya.

Ia juga menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, pengawasan internal, serta kultur kekuasaan yang keliru di tubuh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin yang cukup diselesaikan melalui sidang etik atau sanksi ringan. Ini kejahatan pidana. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang transparan dan bisa diawasi publik,” tambahnya.

Sudding menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Polri terkait penanganan kasus ini.

Evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan perilaku anggota, khususnya dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, menurutnya menjadi hal yang mendesak.

“Kita tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik narasi ‘oknum’. Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan. Sudah waktunya Polri membersihkan institusinya dari mental predator berseragam,” katanya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha: PT Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Ia menambahkan, kasus ini mencerminkan kondisi perlindungan korban kekerasan seksual yang masih jauh dari ideal, khususnya di wilayah seperti NTT.

Karena itu, reformasi hukum dan kelembagaan harus menyentuh akar persoalan—mulai dari ketimpangan kuasa antara aparat dan warga, hingga budaya impunitas yang mengakar.

Sebagai langkah konkret, Sudding mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan

kekerasan seksual di semua jajaran kepolisian. Termasuk kewajiban menghadirkan petugas perempuan, pemisahan ruang pemeriksaan, serta pendampingan psikologis bagi korban.

“Kasus ini harus menjadi titik balik. Negara harus hadir, bukan hanya dengan pidato, tapi lewat keadilan nyata dan sanksi tegas terhadap pelaku,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.