KUD Perintis Prihatin Penambangan Liar di Sulawesi Utara: Negara Rugi, Hukum Dilecehkan

AKURAT.CO Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, menyampaikan keprihatinan atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi mereka di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kegiatan penambangan liar tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi.
Lebih memprihatinkan, para pelaku penambangan liar diduga kuat mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu, sehingga tetap nekat beroperasi meski perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum.
Baca Juga: Tasikmalaya Dikepung Penambangan Liar, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
"Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum," jelas Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Selain merusak lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti.
Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Penambangan Liar
"Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia," ujar Jasman.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, ancaman pidana tersebut nampaknya tidak membuat jera para penambang liar.
Baca Juga: Sultan Ground di Lereng Merapi Tergerus Penambangan Liar
Menurut Ir. Sarwo Edi Lewier selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
"Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan," ujarnya.
KUD Perintis mendesak Polres Kotamobagu, Polda Sulut dan penegak hukum di tingkat pusat segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
Baca Juga: Lereng Merapi Sleman Marak Penambangan Liar
Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang para pelanggar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








