KUD Perintis Prihatin Penambangan Liar di Sulawesi Utara: Negara Rugi, Hukum Dilecehkan

AKURAT.CO Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, menyampaikan keprihatinan atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi mereka di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kegiatan penambangan liar tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi.
Lebih memprihatinkan, para pelaku penambangan liar diduga kuat mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu, sehingga tetap nekat beroperasi meski perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum.
Baca Juga: Tasikmalaya Dikepung Penambangan Liar, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
"Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum," jelas Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Selain merusak lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti.
Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Penambangan Liar
"Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia," ujar Jasman.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, ancaman pidana tersebut nampaknya tidak membuat jera para penambang liar.
Baca Juga: Sultan Ground di Lereng Merapi Tergerus Penambangan Liar
Menurut Ir. Sarwo Edi Lewier selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
"Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan," ujarnya.
KUD Perintis mendesak Polres Kotamobagu, Polda Sulut dan penegak hukum di tingkat pusat segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
Baca Juga: Lereng Merapi Sleman Marak Penambangan Liar
Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang para pelanggar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









