DPRD Jakarta Masih Temukan Celah dari Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Rokok

AKURAT.CO Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jakarta menyampaikan sejumlah catatan krusial, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Fraksi Demokrat, Ali Muhammad Johan Suharli, menilai masih banyak lubang dalam draf Raperda yang berpotensi melemahkan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
"Definisi KTR dalam Pasal 1 Ayat 8 memang sudah mengatur pelarangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di area tertentu. Tapi, perlu ditambah penguatan berupa penetapan radius larangan, misalnya 200 meter dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan taman bermain anak," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Jakarta Mulai Bedah Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Ali juga menyoroti pengaturan mengenai ruang merokok dalam Pasal 5 Ayat 3 dan 4. Jika smoking room masih diizinkan, menurutnya wajib dilengkapi sistem penyaring udara berkualitas tinggi.
"Smoking room yang ada harus punya sistem filtrasi HEPA, bukan asal ada, karena kita bicara soal mengurai partikel berbahaya dari asap rokok," tegasnya.
Dia juga menyoroti kelemahan dalam strategi edukasi publik. Dalam Pasal 15 Ayat 2 disebutkan perlunya edukasi bahaya merokok, namun menurut Demokrat, tanpa dukungan anggaran yang cukup dari APBD, edukasi itu hanya jadi wacana.
"Kami mendorong adanya alokasi dana khusus agar kampanye anti-rokok bisa masif dan berkelanjutan," kata Ali.
Tak kalah penting, Fraksi Demokrat menyoroti pasal yang hanya melarang iklan luar ruang tetapi belum menyentuh promosi digital yang kian massif.
Baca Juga: Mendagri: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bentuk Kepedulian Pemerintah Lindungi Rakyat
"Promosi rokok lewat TikTok, Instagram, dan sosial media oleh influencer yang menyasar anak muda tidak tersentuh. Ini celah besar. Harus ada larangan di ruang digital dan sanksi tegas bagi influencer pelanggar, termasuk denda besar," tegasnya.
Di sisi penegakan hukum, Demokrat juga mendorong penguatan institusi pelaksana. Dalam Pasal 16 Ayat 3 disebutkan sanksi administratif diberikan oleh Satpol PP. "Tentu perlu tambahan personil, pelatihan, dan fasilitas agar pengawasan dan penindakan berjalan optimal," pungkasnya.
Fraksi Demokrat menegaskan, jika Raperda ini benar-benar ingin efektif, maka harus menyasar akar masalah, memperkuat pengawasan, dan tidak bisa setengah hati hanya mengatur di permukaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








