Kuasa Hukum Kritik SK Penjabat Kades Tamainusi, Dinilai Tidak Sesuai Aturan

AKURAT.CO Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, mengecam keras penerbitan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Tamainusi oleh Bupati Morowali Utara yang dikeluarkan pada 26 Mei 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates, selaku kuasa hukum Ahlis, menyebut SK tersebut cacat hukum karena jabatan kepala desa tidak dalam keadaan kosong.
Menurutnya, kliennya telah menyelesaikan proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana selama lima bulan yang telah dijalani.
"Putusan MA tersebut sudah inkracht dan tidak memenuhi syarat pemberhentian kepala desa secara permanen karena pasal yang didakwakan tidak memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih. Artinya, Ahlis seharusnya diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Tamainusi sesuai dengan Pasal 41 huruf f dan Pasal 44 ayat (1) UU Desa," ujar Fariz dalam keterangan pers, Senin (30/6/2025).
Fariz menilai tindakan Bupati Morowali Utara menerbitkan SK penjabat baru tanpa mengindahkan putusan pengadilan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.
Baca Juga: RIIFO Perkenalkan Ekosistem Produk di Indonesia
Bahkan, menurutnya, tindakan ini bisa menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum di tingkat desa serta memecah belah masyarakat.
"Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi arogansi kekuasaan yang nyata. Bupati telah menempatkan dirinya di atas putusan pengadilan. Ini merusak tatanan pemerintahan yang berlandaskan hukum," tegas Fariz.
Ia juga menyampaikan, SK Penjabat Kepala Desa tersebut tidak sah secara administratif karena pejabat yang ditunjuk belum pernah dilantik maupun mengucapkan sumpah jabatan.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015, pelantikan adalah syarat mutlak agar seorang penjabat dapat menjalankan tugas secara sah.
“Dalam SK itu disebut keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ini bertentangan dengan norma administrasi pemerintahan yang menyatakan jabatan baru berlaku sah hanya setelah pelantikan dilakukan,” jelas Fariz.
Kuasa hukum menduga kuat penerbitan SK Penjabat ini tidak murni berdasarkan hukum.
"Jika dugaan ini benar, maka jelas terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengorbankan stabilitas desa dan aspirasi masyarakat," ucapnya.
Fariz menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali Ahlis kepada Bupati Morowali Utara sejak 31 Januari 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Surat juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan telah ditindaklanjuti oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang memerintahkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara.
Baca Juga: Tes Kepribadian Visual: Apa yang Pertama Kamu Lihat Bisa Bongkar Sifat Ambisiusmu?
“Gubernur sudah menyurat ke Bupati sejak 5 Juni 2025. Tapi hingga hari ini, tidak ada satu pun respons yang diberikan,” tutup Fariz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







