Sumsel Cetak Sejarah, Jadi Provinsi Pertama Inisiasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pascaperceraian

AKURAT.CO Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menorehkan prestasi di kancah nasional.
Dipimpin oleh Gubernur Herman Deru, Sumsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang meluncurkan inisiatif komprehensif untuk mencegah perkawinan anak serta melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Langkah monumental ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, Selasa (22/7/2025).
Acara tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh bupati/wali kota Se-Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama.
"Ini adalah langkah nyata dan komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujar Herman Deru.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologis berat.
Baca Juga: Rapimnas Karang Taruna 2025: Wagub Sumsel Ajak Pemuda Jadi Motor Kesejahteraan Sosial
Mereka tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulan yang sempit, serta hambatan dalam pengembangan potensi.
Herman Deru menegaskan bahwa efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya ketimbang kehilangan orang tua karena kematian.
"Kalau sudah minder, pemikiran anak jadi tertutup dan masa depannya bisa suram," katanya.
Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan Korpri Sumsel, Sekda Edward Candra Serahkan Santunan bagi 125 ASN Purnatugas
Inisiatif ini mendapat pujian tinggi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, yang menyebutnya sebagai tinta emas dalam sejarah peradilan agama dan pemerintahan daerah.
Muchlis menekankan bahwa kolaborasi antara Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama ini merupakan contoh sinergi strategis yang harus ditiru oleh daerah lain.
Ia bahkan akan melaporkan inisiatif ini langsung kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bupati Lahat Pimpin Apkasi, Gubernur Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel
"Kami ingin memastikan bahwa hak perempuan dan anak, seperti nafkah pasca perceraian dan perlindungan sosial, dapat dijamin dan mudah diakses," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel, Fitriana, menyampaikan bahwa kerja sama ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka perkawinan anak di Sumsel.
Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di Sumsel pada 2024 tercatat 8,45 persen, masih berada di posisi 10 tertinggi dari 38 provinsi.
Baca Juga: Anjungan Sumsel di TMII Disulap Jadi Panggung Budaya Festival Seni Tradisi 2025
Data Pengadilan Tinggi Agama Palembang bahkan mencatat 891 dispensasi perkawinan anak sepanjang tahun lalu.
Fitriana juga menyoroti konsekuensi serius dari perkawinan anak, mulai dari masalah kesehatan, mental, risiko KDRT, stunting hingga perceraian dini yang memicu rantai kemiskinan baru.
"Dengan kerja sama ini, kita berharap setiap perempuan dan anak memiliki jaminan hukum dan sosial yang kuat, sekaligus mengakhiri siklus perkawinan dini yang merugikan masa depan mereka," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Alumni Lemhannas Ikut Bantu Rakyat Lewat Gagasan dan Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









