Kebijakan Penutupan Wisata Puncak Bogor Dinilai Rugikan Masyarakat

AKURAT.CO Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Langkah tersebut dinilai tidak hanya gagal melindungi lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada ribuan warga yang kehilangan mata pencaharian.
Aliansi Masyarakat Bogor Selatan mencatat sedikitnya 2.300 karyawan telah dirumahkan akibat penyegelan tersebut.
Mereka merupakan pekerja hotel, restoran, dan destinasi wisata yang kini terpaksa berhenti beroperasi.
Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, Muhsin, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang dianggap sepihak itu.
“Kami, warga Puncak, sebenarnya ingin berdialog langsung dengan Pak Menteri. Kami ingin menanyakan nasib ratusan warga yang kehilangan pekerjaan. Tapi kalau menterinya menghindar, sama saja tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Salah satu korban PHK, Asep alias Iyong, juga menuturkan kisah pilunya.
“Sejak hotel kami dipasangi plang oleh Menteri LH, tamu banyak yang batal datang. Akhirnya kami para pekerja terkena imbasnya, dirumahkan satu per satu. Tolong pikirkan juga perut kami dan keluarga kami,” katanya dengan nada getir.
Baca Juga: Dukung Visi Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumbawa
Kebijakan penyegelan ini turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI Mulyadi menilai langkah penutupan tempat wisata di Puncak tidak tepat sasaran dan justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Tindakan di kawasan Puncak telah mengganggu iklim wisata dan investasi, serta menyebabkan ribuan pegawai kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya berhenti beroperasi,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Manajemen Ekowisata, Prof. Ricky Avenzora, menilai kebijakan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tersebut tidak prosedural dan sarat kepentingan.
“Kebijakan penyegelan dan pencabutan izin usaha di Puncak oleh KLH di bawah kepemimpinan Hanif Faisol tidak bijak, tidak sesuai prosedur, dan merugikan banyak pihak. Bahkan berpotensi menunjukkan arogansi jabatan serta indikasi penyalahgunaan wewenang,” kata Ricky.
Kritik juga datang dari pengamat hukum dan politik, Egi Hendrawan, yang menilai Menteri Hanif Faisol gagal dalam menegakkan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan.
Ia menyebut penanganan sejumlah kasus besar justru mandek dan berhenti di tahap seremoni.
“Penyegelan hanya jadi ajang seremonial di depan kamera. Publik tidak pernah melihat kasusnya benar-benar berakhir di pengadilan. Ini melemahkan wibawa negara,” tegas Egi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Ramalan Shio 20 Oktober 2025: Waktu Baik untuk Naga dan Kuda, Tikus Perlu Lebih Hati-Hati!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









