Serap 3,8 Juta Pekerja, Kemenperin Upayakan Industri Tekstil Naik Kelas

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian menilai industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
Sebagai industri padat karya, sektor ini menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja dan mencatat nilai ekspor sekitar USD4,85 miliar pada Semester I-2026.
Industri tekstil dan pakaian jadi memiliki peran yang sangat strategis karena menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja. Meski beberapa perusahaan menghadapi tekanan, tetapi pada saat yang sama juga ada investasi baru dan ekspansi usaha.
"Ini menunjukkan bahwa sektor TPT masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Agus mengungkapkan, perkembangan investasi dan pemulihan kesempatan kerja tersebut perlu diikuti dengan penguatan fondasi industri.
Oleh karena itu, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan, antara lain melalui insentif investasi, program restrukturisasi dan kredit industri padat karya (KIPK).
Kemudian pembiayaan eskpor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penguatan kebijakan pengamanan perdagangan, percepatan implementasi Making Indonesia 4.0, serta penerapan Standar Industri Hijau.
Pada kinerja industri tekstil dan pakaian, nilai ekspor selama Semester I-2026 mencerminkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dengan mencatatkan angka sebesar USD4,85 miliar.
Dengan penyerapan lebih dari 3,8 juta tenaga kerja, industri tekstil dan pakaian jadi juga menjadi salah satu sektor penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia.
Peningkatan kinerja tersebut, kata Agus perlu berjalan seiring dengan transformasi proses produksi.
Modernisasi mesin, pemanfaatan teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan penerapan prinsip industri hijau menjadi bagian penting untuk memastikan industri nasional mampu memenuhi tuntutan pasar global.
“Dunia saat ini tidak hanya membeli produknya, tetapi juga melihat bagaimana produk tersebut diproduksi. Maka perlu diingat, keberlanjutan bukan lagi menjadi beban, melainkan keunggulan dalam persaingan global,” ujarnya.
Peluang perluasan pasar juga semakin terbuka melalui implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Untuk bersaing dalam pasar global, pelaku industri TPT perlu meningkatkan kualitas, efisiensi, inovasi, dan kemampuan memenuhi standar internasional.
Di samping itu, Kementerian Perindustrian akan terus bekerja sama dengan pelaku usaha, asosiasi, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat industri TPT nasional.
Upaya tersebut diarahkan agar investasi yang masuk dapat berkembang menjadi peningkatan kapasitas produksi, ekspor, dan kesempatan kerja, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.
“Pemerintah mendukung para pelaku industri tekstil dan produk tekstil dalam meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi global. Kita wujudkan industri TPT Indonesia yang mampu bertahan menghadapi perubahan serta tumbuh lebih produktif, inovatif, dan berkelanjutan,” tutur Menperin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









