Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku dan Korban Pelecehan Masih Satu Kantor, LPSK Pertanyakan Aturan Internal PT Transjakarta

Citra Puspitaningrum | 14 November 2025, 21:37 WIB
Pelaku dan Korban Pelecehan Masih Satu Kantor, LPSK Pertanyakan Aturan Internal PT Transjakarta
 
AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti penanganan kasus pelecehan seksual terhadap pekerja PT Transjakarta yang dilakukan oleh atasan korban. 
 
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi harus menjadi prioritas, terutama ketika keduanya masih berada dalam lingkungan kerja yang sama.
 
Dia menjelaskan, serikat pekerja dapat mengajukan permohonan perlindungan langsung kepada LPSK, baik melalui Whatsapp maupun dengan ke kantor.
 
 
Namun ia menekankan bahwa kondisi korban yang masih bekerja bersama terduga pelaku harus menjadi perhatian serius. 
 
"Korban mengalami trauma, sementara terduga pelaku masih bekerja karena baru diberikan SP2. Situasi seperti ini tentu mengganggu kenyamanan dan keamanan korban," kata Sri, saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
 
Menurut dia, manajemen Transjakarta tidak semestinya menunggu bukti tambahan untuk mengambil langkah-langkah keselamatan dasar.
 
 
Pemisahan lokasi kerja dinilai dapat menjadi tindakan awal guna mengurangi komunikasi dan kemungkinan bersinggungan antara korban dan terduga pelaku. 
 
"Ini perlu dipertanyakan bagaimana aturan internal perusahaan dalam mencegah keberulangan dan melarang pelaku mendekati korban," ujarnya.
 
LPSK menegaskan bahwa lingkungan kerja seharusnya memberi ruang aman bagi korban agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
 
 
Dalam kasus ini, terduga pelaku merupakan koordinator lapangan bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata. Posisi yang memiliki relasi kuasa dengan para korban.
 
Sri menambahkan, perlindungan yang memadai bukan hanya soal pemenuhan prosedur tetapi juga keberpihakan pada keselamatan korban.
 
"Lingkungan kerja harus memastikan korban merasa aman. Itu bagian dari tanggung jawab institusi," tandasnya.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.