Pramono Teken Perda SJUT, Penataan Kabel Semrawut di Jakarta Dimulai Bertahap

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan penataan kabel di Jakarta mulai dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi ditandatangani.
Dia menjelaskan, perda ini menjadi dasar hukum untuk merapikan kabel-kabel udara yang selama ini semrawut dengan memindahkannya ke bawah tanah.
"Perdanya sudah saya tandatangani. Sekarang kita mulai fokus memasukkan kabel ke dalam," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: 7.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Didorong Ubah Sistem Pengelolaan
Meski demikian, proses penataan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya akan melaksanakan pekerjaan itu secara bertahap, mengingat kompleksitas jaringan utilitas di lapangan.
Menurut dia, penataan kabel membutuhkan waktu dan perencanaan matang agar tidak mengganggu layanan publik maupun aktivitas masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang memulai pembenahan kabel-kebel udara yang semrawut di ruas jalan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut pekerjaan akan dikebut setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi ditandatangani.
"Jakarta akan mulai melakukan pembenahan kabel-kebel yang ada. Karena SJUT Perda-nya sudah kami tandatangani dan segera ditindaklanjuti," kata Pramono, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Sarana Jaya Kembangkan Hunian Berkelanjutan Warna Fine Living di Selatan Jakarta
Dalam Perda tersebut total terdapat 41 Pasal yang dibahas dan disepakati. Perda baru ini diharapkan menjadi pendorong agar jaringan utilitas berupa kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan lainnya dapat ditata lebih rapi dan terintegrasi.
Pemprov bersama DPRD Jakarta telah menyepakati tiga konsep utama terkait penataan jaringan utilitas di Jakarta. Pertama, yakni konsep ideal seluruh jaringan utilitas terintegrasi dalam satu sarana bersama yang direncanakan sepanjang 41 kilometer.
Konsep kedua adalah konsep kompromi, yakni memanfaatkan mainhole untuk menata berbagai jaringan utilitas di titik-titik tertentu. Terakhir, konsep ketiga yakni penggunaan tiang bersama yang diterapkan khusus di permukiman padat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









